Bawaslu Waykanan Kirimkan Surat Penertiban Foto Adipati di Lingkungan Pemkab

Bawaslu Waykanan Kirimkan Surat Penertiban Foto Adipati di Lingkungan Pemkab

Medialampung.co.id - Pasca penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Waykanan Tahun 2020 oleh KPU setempat sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor : 75/PL.02.3-Kpt/1808/KPU-Kab/IX/2020, Bawaslu Waykanan langsung mengirimkan Surat Nomor 062/K.LA-11/PM.00.02/IX/2020 pada tanggal 23 September 2020 berkaitan dengan Penertiban Foto/gambar Calonkada (Raden Adipati Surya) kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan.

Sebagaimana diketahui, Raden Adipati Surya saat ini adalah Bupati Waykanan yang mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Waykanan, oleh sebab itu yang bersangkutan akan cuti selama masa kampanye sesuai.dengan bunyi Pasal 4 huruf (r) Peraturan KPU No.9/2020 tentang Pencalonan bahwa Bupati yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama, maka menyatakan secara tertulis bahwa yang bersangkutan cuti di luar tanggungan negara selama masa Kampanye Pemilihan.

"Dengan ditetapkannya Raden Adipati Surya sebagai calon Bupati Waykanan tahun 2020, maka saat memasuki masa kampanye, foto/gambar Raden Adipati Surya yang berada di instansi Pemerintahan harus ditertibkan sampai dengan masa kampanye berakhir di 5 Desember 2020," tegas Ketua Bawaslu Waykanan Yesi Karnainsyah, SH.

Hal tersebut menurut Yesi, bertujuan untuk menjaga Netralitas ASN yang tidak boleh memihak/menguntungkan salah satu pasangan calon sebagaimana amanat Undang-Undang No.5/2014 tentang ASN.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: