Bappeda Gelar Rapat Teknis Verifikasi dan Penyusunan Prioritas Usulan DAK 2021

Bappeda Gelar Rapat Teknis Verifikasi dan Penyusunan Prioritas Usulan DAK 2021

Medialampung.co.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lambar menggelar rapat teknis verifikasi dan penyusunan prioritas usulan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 melalui Video Conference (Vidcon), Selasa (30/6).

Rapat teknis tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi penyampaian usulan DAK fisik dan DAK non fisik tahun anggaran 2021 yang telah dilaksanakan, Kamis (28/5) dan rapat teknis penyusunan DAK fisik tahun 2021, Selasa (2/6) lalu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, jumlah usulan DAK 2021 sebanyak 835 usulan yang tersebar di 12 organisasi perangkat daerah (OPD), rinciannya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 513 usulan, Dinas Perpustakaan empat usulan, Dinas Kesehatan 133 usulan, RSU Alimuddin Umar 10 usulan, Dinas KB PP PA lima usulan, Dinas PUPR 79 usulan, Dinas Perhubungan delapan usulan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 35 usulan, Dinas Perkebunan dan Peternakan 10, Dinas Ketahanan Pangan empat usulan, Dinas Perikanan 30 usulan serta Dinas Koperindag empat usulan. 

“Usulan OPD yang masuk di aplikasi Krisna System selanjutnya akan dilakukan verifikasi terakhir dan penentuan prioritas kegiatan yang mendukung prioritas program dan kegiatan pemerintah daerah,” ujar Kepala Bappeda Ir. Okmal, M.Si.

Kata dia, setelah dilakukan penentuan prioritas masing-masing kegiatan maka selanjutnya akan dilakukan lock dan setelah itu OPD wajib Upload TOR dan RAB masing-masing kegiatan yang diusulkan.

Langkah selanjutnya adalah melakukan Submit oleh Kepala Bappeda. Setelah dilakukan Submit oleh Kepala Bappeda selanjut akan dicetak surat pengantar Bupati ditandatangani dan dicap basah, surat di scan dan kembali diupload di aplikasi Krisna. 

Masih kata Okmal, tahapan selanjutnya dalam pengusulan kegiatan DAK 2021 adalah penyusunan urutan prioritas usulan rincian kegiatan (Bappeda) dilakukan saat ini, Lock Data Rincian Kegiatan (Bappeda), Upload TOR dan RAB (OPD dan Bappeda) serta pemenuhan data teknis di level Sub Bidang oleh Bappeda dan OPD dan Submit (Kepala Bappeda).

“Untuk input usulan paling lambat tanggal 3 Juli 2020, tetapi menyikapi bahwa aplikasi digunakan oleh seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia maka untuk menjaga kemungkinan Aplikasi Down maka pada tanggal 2 paling lambat sudah dilakukan Submit dan cetak surat bupati tentang pengantar usulan DAK Kabupaten Lampung Barat tahun 2021,” tegas Okmal.

Tahapan selanjutnya, kata Okmal, setelah usulan kabupaten disampaikan ke pusat adalah verifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas usulan provinsi pada tanggal 4-20 Juli dan dilakukan penilaian awal pada tanggal 5-31 Juli 2020. 

“Kemudian sinkronisasi usulan kegiatan yang lolos penilaian awal pemerintah pusat dilakukan pada tanggal 1- 31 Agustus 2020. Untuk Readines criteria/data dukung agar menjadi perhatian seluruh OPD pengusul DAK karena data dukung tersebut menjadi tolok ukur kesiapan OPD dan menjadi dasar penilaian pemerintah pusat,” ungkap dia.

Masih kata dia, data teknis kembali harus dicermati bersama karena data teknis tersebut menerang kondisi yang sebenarnya daerah dan menjadi pintu masuk bagi pemerintah pusat untuk melakukan penilaian.

“Bagi OPD yang belum bisa memenuhi sampai dengan Aplikasi Krisna di Submit agar tetap memenuhi dokumen tersebut, dan disampaikan pada saat sinkronisasi dan desk dengan Kementerian terkait,” ucapnya

Seraya menambahkan, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.72/2020, tanggal 24 Juni 2020 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No.54/2020 tentang perubahan postur dan rincian Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara maka kegiatan DAK 2020 yang kembali diusulkan di tahun 2021 agar dipertimbangkan untuk diganti dengan usulan baru atau dijadikan prioritas terakhir. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: