Bappeda Lambar Gelar Rakor Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

Bappeda Lambar Gelar Rakor Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

Medialampung.co.id - Salah satu wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat adalah mengoptimalkan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena DTKS merupakan data yang digunakan sebagai sumber data utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sehingga pada tahun 2021 akan dilaksanakan verifikasi dan validasi (Verivali) data DTKS yang harus sinkron dengan data administrasi kependudukan.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Lambar Drs. Mad Hasnurin pada saat membuka rapat koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Ruang Rapat Pakuwon Bappeda, Rabu (16/12).

Mad Hasnurin yang juga Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Lambar mengungkapkan, terkait kegiatan verifikasi dan validasi tersebut, ia berharap kerjasama semua pihak terutama camat dan lurah/peratin serta aparat pekon dan semua lintas sektor terkait agar data hasil verifikasi dan validasi ini dari mulai proses pemeriksaan data untuk memastikan pendataan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang telah dikumpulkan atau dimutakhirkan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. 

“Mari awali pertemuan ini dengan niat bersama untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Barat demi terwujudnya Kabupaten Lampung Barat Hebat dan Sejahtera,” tegasnya

Mad Hasnurin mengungkapkan, tahun 2020 ini merupakan tahun yang penuh tantangan bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk bagi masyarakat Lampung Barat. Dampak pandemi Covid-19 yang melanda di seluruh dunia juga dirasakan pada seluruh aspek kehidupan masyarakat Kabupaten Lambar. 

“Hingga saat ini, musibah Pandemi Covi-19 tampaknya belum memberikan sinyal membaik, pemberitaan di media cetak maupun media elektronik dihiasi dengan meningkatnya jumlah pasien positif, namun kita juga patut optimis dengan peningkatan jumlah pasien yang sembuh,” ungkap dia.

Kata dia, persoalan serius yang kemudian timbul bukan hanya semata tentang peningkatan kasus pasien terjangkit Covid-19 namun lebih jauh berdampak pada aspek sosial ekonomi di masyarakat. Upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 menyebabkan banyak lapangan usaha yang berhenti melakukan aktivitasnya sehingga menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran secara signifikan baik sebagai akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun karena usaha yang jatuh bangkrut sehingga banyak orang yang harus kehilangan mata pencaharian sehari-hari. 

Lanjut dia, situasi ini sangat berpotensi untuk menyebabkan meningkatnya kemiskinan di masyarakat. Untuk itu, salah satu kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam rangka untuk mengurangi dampak ekonomi pandemi Covid-19 di masyarakat adalah dengan memberikan berbagai program bantuan bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat kurang mampu. 

“Namun dalam pelaksanaan upaya tersebut, salah satu kendala yang dihadapi adalah terkait dengan ketersediaan data yang valid dalam penentuan sasaran penerima bantuan,” kata dia.

Masih kata dia,  ketersediaan data jumlah masyarakat miskin yang valid merupakan syarat terpenuhinya ketepatan penentuan sasaran penerima manfaat berbagai program pemerintah dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan bukan hanya terkait bantuan yang diberikan pada saat pandemi Covid-19 namun juga untuk seluruh program bantuan yang diberikan setiap tahunnya.

“Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyediaan dan pengelolaan data kemiskinan tersebut, peran Pemerintah Daerah dalam pemutakhiran data kemiskinan diamanatkan dalam UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.13/2011 tentang penanganan fakir miskin, peraturan tersebut memuat peran penting Pemerintah Daerah dalam menentukan verifikasi dan validasi data kemiskinan,” bebernya.

Menurutnya, data kemiskinan dalam hal ini adalah DTKS, dimana DTKS menjadi rujukan dalam penyaluran berbagai macam skema 5 bantuan sosial, namun pada kenyataannya DTKS masih perlu disempurnakan/dimutakhirkan dan disinkronisasikan dengan data administrasi kependudukan.

Sementara Kepala Bappeda Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, dasar penyelenggaraan  Rakor TKPK yaitu Perpres No.15/2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan, serta Permendagri No.53/2020 Tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.

Kata Okmal, maksud dan tujuan digelar rakor TKPK yaitu sebagai bentuk ikhtiar bersama dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Lambar, serta menyatukan persepsi dan langkah semua pihak dalam percepatan penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Lambar. 

Sekadar diketahui,  Rakor tersebut dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Wasisno Sembiring, S.E, M.P, dan Kepala Bappeda Ir. Okmal, M.Si, serta dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah, kepala kantor instansi vertikal, Kepala BPJS, Ketua Baznas, Ketua Forum CSR, camat se-Lambar, peratin/lurah se-Lambar, para pendamping PKH dan TKSK, Ketua TKPK Kecamatan, serta Ketua TKPK Pekon se-Lambar.

Sedangkan untuk narasumber yaitu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lambar dengan materi "Alur pendataan/verifikasi dan validasi DTKS sesuai dengan Pedum Permensos No.28/2017".  Lalu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Lambar dengan materi "Memfasilitasi Pemadanan DTKS dengan NIK sesuai dengan keputusan bersama 3 Menteri No.360.1/KMK.07/2020". (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: