Bahas Aktivitas Galian C Ilegal, Kapolres Lambar Audiensi dengan Forkopimda 

Bahas Aktivitas Galian C Ilegal, Kapolres Lambar Audiensi dengan Forkopimda 

Medialampung.co.id - Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, SIK., menginisiasi digelarnya audiensi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), membahas pembinaan dan pengawasan terhadap Galian C yang telah berkembang cukup pesat di kabupaten setempat.

Audiensi yang digelar di Mapolres setempat, Senin (7/2), dihadiri Dandim 0422 Lambar Letkol Czi Anthon Wibowo, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Liwa Akhmad Budiawan, SH., MH., Wakil Ketua II DPRD Lambar Erwansyah, SH., Asisten III Setdakab Lambar Drs. Ismet Inoni, Kabag Sumberdaya Alam (SDA) Sri Wiyatmi, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah poin, antara lain untuk penindakan terhadap Galian C yang 100 persen tidak berizin ditunda, selanjutnya akan dilakukan pembinaan terhadap seluruh pengelola Galian C, dan Pemkab Lambar diminta untuk menyiapkan regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur perihal Galian C yang diberikan toleransi untuk tetap beroperasi, dalam upaya meminimalisasi kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat.

Dikonfirmasi usai audiensi, Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan, 100 persen Galian C di Lambar tidak mengantongi izin, terdapat sejumlah kendala bagi pengelola Galian C untuk mendapatkan izin, terlebih untuk penerbitan izin sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.

”Hari ini kami bersama Forkopimda menggelar audiensi perihal perizinan dari Galian C, karena pengurusan izin di pusat maka selama pengurusan izin para pengusaha Galian C akan dibimbing karena ada hal-hal yang harus ditaati oleh pengusaha Galian C,” ungkap Hadi.

Berdasarkan kesepakatan Forkopimda, kata dia, untuk Penindakan hukum ditunda, dan masih diberikan toleransi. Sebab, menurutnya, dalam melakukan penindakan hukum pihaknya harus memperhatikan aspek-aspek, yakni memberikan manfaat, kepastian hukum dan rasa keadilan.

”Kami tidak bisa menggunakan kacamata dalam melakukan penindakan, tentu harus diperhatikan apakah akan memberikan manfaat, kepastian hukum dan rasa keadilan, nah sementara bukan karena mereka (pengelola Galian C) tidak mau mengurus izin, tetapi karena adanya kendala, begitu juga banyak masyarakat yang menggantungkan hidup menjadi tenaga kerja, belum lagi jika kita tutup maka pembangunan akan terhambat, sehingga kami sepakat untuk penindakan ditunda,” kata dia.

Namun, kata dia, penindakan bukan tidak mungkin dilakukan kedepan, pihaknya telah mendorong agar diterbitkan Perbup yang mengatur aktivitas Galian C. Salah satu poin yang diinginkan dalam Perbup tersebut membatasi jumlah Galian C yang beroperasi.

”Misalkan, Galian C yang dari tahun 2018 kebawah itu diperkenankan untuk beroperasi, sementara untuk Galian C yang dari tahun 2018 keatas tidak diperkenankan. Dengan pembatasan ini tentunya akan mengurangi resiko kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Asisten III Setdakab Lambar Ismet Ino mengapresiasi dan menyambut baik inisiasi Kapolres untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Galian C di Lambar.

”Perihal usulan untuk diterbitkannya Perbup dimaksud, tentu akan segera kami bahas dengan pihak-pihak terkait dan akan segera dilakukan dipelajari oleh dinas terkait. Namun pada intinya kami menyambut baik dan berterima kasih kepada bapak kapolres yang telah menginisiasi audiensi ini,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: