Bagikan Sertifikat, Bupati Pringsewu Ingatkan Warganya untuk Taat Bayar Pajak

Bagikan Sertifikat, Bupati Pringsewu Ingatkan Warganya untuk Taat Bayar Pajak

Medialampung.co.id - Warga Pringsewu kembali diingatkan untuk tak melupakan kewajibannya membayar pajak. 

Terlebih setelah sertifikat, atas tanahnya melalui program Redistribusi Tanah Kabupaten Pringsewu tahun 2020 selesai di buat.

"Ada hak Negara atas tanah-tanah tersebut yakni berupa pajak, karenanya, sebagai warga negara yang baik, pemilik lahan harus dapat memenuhi kewajibannya tersebut," pesan bupati Pringsewu H. Sujadi menyusul telah selesainya sejumlah sertifikat tanah melalui program Redistribusi Tanah Kabupaten Pringsewu tahun 2020.

Selain itu jika ada kesalahan, baik dalam penulisan nama, ukuran luas dan sebagainya, agar segera diinformasikan. Warga juga diminta untuk betul-betul menjaga  sertifikat tersebut, karena  sertifikat itu ibarat nyawa bagi tanah tersebut.

"Sertifikat tersebut mahal harganya, karena berkaitan dengan hak milik," ungkap H. Sujadi.

Untuk diketahui, sebanyak 250 sertifikat melalui program Redistribusi Tanah Kabupaten Pringsewu tahun 2020 dibagikan ke masyarakat Pekon Sinarwaya, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Joni Imron pada tahun 2020 ini telah diselesaikan 1.000 bidang tanah.

Hadir pada penyerahan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jhon Drawadi, Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Kemasyarakatan dan SDM Malian Ayub, Kabag Prokopim Moudy Ary Nazolla, Kabag Pemerintahan Indra Haryadi, Camat Adiluwih Gandung Hartadi dan Kapekon Sinarwaya Yulhaidir beserta tokoh adat dan masyarakat setempat.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: