Ayah Bejat Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali Sejak Tahun 2016

Ayah Bejat Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali Sejak Tahun 2016

Medialampung.co.id - Nafsu bejat seorang ayah TR (36) yang tega mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga (14) akhirnya diciduk Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), Jumat (2/10).

Korban (bunga) warga Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampura itu, mengaku disetubuhi oleh ayah tirinya berulang kali sejak tahun 2016  hingga sekarang.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho melalui Kasat Reskrim AKP Gigih mengatakan, peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolres Lampura tanggal 28 September 2020, sesuai dengan Laporan Polisi No.LP/953/B/IX/2020/Polda Lpg/Res LU.

Diterangkan  AKP Gigih terungkapnya peristiwa tersebut setelah adik kandung korban yang juga seorang putri inisial RD menceritakan kepada ibu nya (SUS) pada Kamis (24/9).

Lanjut Gigih, untuk kronologis kejadian pada waktu itu sekitar pukul 05.00 WIB, ibu kandung korban (SUS) curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka, lalu masuk dan bertanya kepada kedua anaknya, kenapa pintu terbuka.

Sambil menangis anaknya (RD) menceritakan peristiwa yang dialami kakaknya

"Kakak (panggilan RD kepada korban Bunga) takut sama ayah, karena ayah nganuin kakak (mencabuli),” ujarnya.

Sontak, mendengar hal tersebut ibu korban langsung shock, perih bercampur marah dan pergi dari rumah.

Selanjutnya pada Senin (28/9), SUS melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampura.

Atas laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi, pada Jumat (2/10) pukul 18.30 WIB, Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Demi berangkat menuju rumah pelaku (TR) dan berhasil menangkapnya kemudian langsung membawanya ke Mapolres setempat.

Dari hasil pemeriksaan, baik terhadap korban maupun pelaku, diperoleh keterangan bahwa aksi bejat ayah tiri tersebut dilakukannya sejak tahun 2016 di rumahnya, pelaku bahkan tidak ingat sudah berapa kali ia melakukan perbuatan keji tersebut.

Kini tersangka harus mendekam di Rutan Polres Lampura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka TR dapat dijerat dengan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang pengganti PP No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2014 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tegas AKP Gigih.(ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: