Aturan Karantina-Tes PCR Bagi Jemaah Haji dan Umroh Dihapus, Ini Kata Kakan Kemenag Lambar

Aturan Karantina-Tes PCR Bagi Jemaah Haji dan Umroh Dihapus, Ini Kata Kakan Kemenag Lambar

Medialampung.co.id - Pemerintah Arab Saudi telah resmi mencabut aturan pembatasan dan pelanggaran protokol kesehatan di negaranya.

Bagi para jemaah haji dan umroh tidak perlu lagi menjaga jarak,menjalani karantina serta memberikan hasil tes PCR Covid-19 saat tiba di negara tersebut.

Namun, para jemaah tetap diwajibkan memakai masker terutama saat melaksanakan ibadah di tempat tertutup.

Kepala Kantor Kemenag Lambar, Maryan Hasan, S.Ag, M.Pd.I, didampingi Kasi Penyelenggara Umroh dan Haji Drs. Firdaus Sablie, M.Pd.I, membenarkan informasi tersebut, menurutnya itu merupakan kabar baik bagi jamaah haji maupun umroh di kabupaten Lambar.

"Soal kebijakan itu sebetulnya kita masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat seperti apa teknisnya nanti, tapi yang jelas adanya keputusan itu menjadi kabar baik bagi jemaah haji dan umroh," kata Maryan.

Disisi lain, sembari menunggu keputusan pemerintah, Maryan berpandangan bahwa selain dapat mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah arab saudi, para jemaah juga harus tetap harus mengikuti aturan yang ada di Indonesia.

"Jadi istilahnya dimana bumi di pijak disitu langit Dijunjung. Artinya, saat tiba di arab saudi jemaah bisa mengikuti aturan tersebut, namun saat kembalinya ke Indonesia, jamaah harus mengikuti aturan yang diterapkan di Indonesia  salah satunya tetap melakukan karantina setibanya di indonesia," ucapnya.

Disinggung terkait kesiapan pemberangkatan jemaah haji untuk Kabupaten Lambar, ia memastikan bahwa saat ini masih terus dalam persiapan dan prioritas pemberangkatan ialah jemaah yang tertunda berangkat di tahun 2020 lalu.

Sementara itu, berdasarkan siaran pers yang Dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Hilman Latief menilai kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umroh. 

Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.

Dikatakan Hilman, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokal (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umroh ini.

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umroh di Indonesia. Saya optimis akan segera ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ucap Hilman di Jakarta, Minggu (6/3).

"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umroh dari asrama haji juga akan disesuaikan," sambungnya.

Menurut Hilman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. 

Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.

Hilman mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Menurutnya, ini harus direspon secara mutual recognition. 

“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelasnya.

“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” tandasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: