ASN Kemenag Pesawaran Terapkan WFH

ASN Kemenag Pesawaran Terapkan WFH

Medialampung.co.id-Sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran melakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara setempat dengan menerapkan sistem work from home (WFH) terhitung 27 hingga 31 Maret 2020.

Kepala Kantor Kementerian Agama Pesawaran, Farid Wajedi langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agama RI No. SE.4/2020 tentang perubahan atas SE.3/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan COVID-19. Serta surat Plt. Kepala Kantor Kemeng Provinsi Lampung No. B-500/Kw.08.1/1.c/Kp.01.2/03/2020

"Kita mengacu ke isi surat dari Kementerian Agama RI dan Kanwil, bahwa seluruh pegawai  mulai dari kantor kita, kepala madrasah dan Kepala KUA wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 dari 27 hingga 31 Maret," ungkap Farid, Sabtu (28/3)

Dijelaskan, selain bekerja di rumah, pihaknya juga telah mengeluarkan sejumlah ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran dan telah dilayangkan ke seluruh KUA dan madrasah diantaranya untuk pelayanan mendesak yang masih diberikan yakni pendaftaran dan pelunasan biaya perjalanan haji serta pelimpahan kuota haji, dan pelayanan pencatatan nikah.

"Pelayanan haji tetap semaksimal mungkin dengan memanfaatkan pelayanan berbasis online. Atau penjadwalan untuk meminimalisir tatap muka langsung dengan pemohon," ucapnya

Kemudian, lanjut mantan Kepala KUA Gedongtataan ini, dalam keadaan mendesak, pegawai dapat diberikan penugasan ke kantor dengan izin atau perintah atasan dan dibuktikan dengan surat resmi.

Selanjutnya, jika diperlukan rapat di kantor atau tempat lain, harus memperhatikan beberapa hal diantaranya rapat hanya diikuti pejabat atau staf yang terkait, dengan waktu yang seminimal mungkin, menjaga jarak aman antar peserta rapat serta ruang rapat yang bersih dan sesuai standar kesehatan

"Ada sepuluh point ketentuan yang diatur dalam surat edaran yang telah kita berikan ke seluruh jajaran untuk dapat dilaksanakan," pungkasnya (ozi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: