APBD 2021 Kabupaten Waykanan Disahkan

APBD 2021 Kabupaten Waykanan Disahkan

Medialampung.co.id - Eksekutif dan Legislatif Waykanan, Senin (30/11) melalui Rapat Paripurna DPRD Waykanan sepakat dan memberikan Persetujuan Bersama atas Raperda APBD Tahun 2021 dan Propemperda Tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Waykanan.

Pada Paripurna yang dihadiri oleh anggota forkopimda Waykanan dan seluruh pejabat tinggi tempat itu. Pjs Bupati Ir. Mulyadi Irsan menyatakan bahwa dengan diselenggarakannya Sidang Paripurna pengesahan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021, itu berarti proses penyusunan APBD Tahun 2021 telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9/2015, UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64/2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

"Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD Tahun 2021 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Waykanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat dicatat rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama," ujar Mulyadi.

Selanjutnya Mulyadi juga menekankan agar Kepala SKPD sebagai pengguna anggaran dapat melaksanakan seluruh target baik pendapatan dan belanja dengan baik, sehingga kinerja yang tercermin dalam pengelolaan keuangan terukur dan tercapai. Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah," tegas Mulyadi.

Pada hari ini juga DPRD Kabupaten Waykanan merangkaikan kegiatan pengesahan Propemperda tahun 2021, yang merupakan juga kegiatan rutin setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD. Oleh karenanya Pemerintahan daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan Daerah adalah peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerintah Daerah. 

Pengaturan mengenai prosedur atau tata cara pembentukan Produk Hukum diatur dalam UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk pembentukan peraturan daerah telah diatur lebih khusus dengan UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120/2018. Mengingat peranan peraturan daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan. Pembentukan perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan perda yang selanjutnya disebut propemperda. Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda provinsi dan perda kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.

Di tahun 2020 ini, pemerintah daerah (dalam hal ini pihak eksekutif) telah mengusulkan sebanyak 3 Raperda yang telah sesuai dengan skala prioritas yakni:

1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 224 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selama ini pengaturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Waykanan diatur dalam Peraturan Daerah No.10/2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.58/2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, namun Peraturan Pemerintah ini telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah No.12/2019 pada tanggal 6 Maret 2019.

Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tersebut.

2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Waykanan tahun 2021-2024.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No.24/2004 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Waykanan (RPJMD) 2021-2024 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

3. Raperda tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Salah satu peran Pemerintah Daerah dalam fasilitasi pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 3 huruf (a) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, adalah penyusunan Peraturan Daerah tentang pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang mana didalamnya memuat tentang pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, pendanaan dan sanksi. 

Dengan dibentuknya Peraturan Daerah tersebut maka diharapkan penyalahgunaan dan peredaran di Kabupaten Waykanan dapat berkurang.

Selain 3 Raperda baru di atas, pemerintah Kabupaten juga telah mengusulkan 3 Raperda Komulatif terbuka yaitu:

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2020.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun 2022.

Sementara itu, Ketua DPRD Nikman Karim mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19 ini jangan dijadikan alasan untuk berinovasi. Menurutnya irama pandemi harus mengikuti dan semangat untuk membangun kembali ekonomi masyarakat juga harus menekankan. Maka dari itu Sidang paripurna kali ini salah satu fokus pembahasan yaitu untuk membangunkan kembali ekonomi masyarakat.

“Ketika ada pandemi, ekonomi masyarakat benar-benar luar biasa dampaknya bagi mereka,” jelasnya.

Lanjut Nikman Karim, dari Ranperda yang akan dilaksanakan tahun depan. Pihaknya mengaku, selain meningkatkan ekonomi masyarakat Kabupaten Waykanan, pihaknya juga akan memprioritaskan pendidikan dan infrastruktur.

“Kewajiban kita bersama untuk menentukan skala prioritas yang paling penting dan ini panglimanya adalah Bupati,” pungkasnya.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: