Anggota Komisi I DPR RI Sebut 8 Cara Melindungi Data Privasi dalam Dunia Digital

Anggota Komisi I DPR RI Sebut 8 Cara Melindungi Data Privasi dalam Dunia Digital

Medialampung.co.id - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)- RI sekaligus Sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan ada delapan cara untuk melindungi data privasi dalam dunia digital.

Hal tersebut disampaikannya di acara Ngobrol Bareng Legislator tentang "Pentingnya Memahami Penerapan Privasi Di Era Ekonomi Digital" yang dilakukan secara Virtual, Selasa (26/10).

Adapun delapan cara tersebut pertama memisahkan akun pribadi dengan akun publik artinya gunakan akun yang berbeda untuk hal-hal bersifat pribadi dan publik.

"Kedua cek dan atur ulang pengaturan privasi dengan cara selalu cek syarat dan ketentuan setiap mengunduh aplikasi serta atur ulang pemberian akses data sesuai kenyamanan," ungkapnya.

Lalu, yang ketiga ciptakan password atau kata sandi yang kuat dan nyalakan verifikasi login guna mengetahui ketika ada orang yang berusaha masuk ke social media.

"Keempat jangan sembarang percaya aplikasi pihak ketiga karena aplikasi ketiga bisa saja memanipulasi data setelah mendapatkan akses," jelas Lodewijk.

Kemudian, kelima hindari berbagi lokasi pada waktu nyata,sebab hal ini membuat para stalker atau penguntit semakin mudah untuk mengetahui keberadaan dan lokasi kita.

"Keenam, berhati-hati dengan URL yang dipendekkan karena bisa saja URL tersebut mengarah pada situs berbahaya yang menargetkan data pribadi kita untuk disalahgunakan," tegasnya.

"Ketujuh kita lakukan detoks data atau pembersihan data dan kedelapan jaga kerahasiaan password atau kata sandi pribadi kita," terangnya.

Sementara, Moderator Webinar Adit berpesan, agar masyarakat menjadi orang yang bijaksana dalam bermedia sosial terutama di era digitalisasi yang semakin hari semakin modern dan marak.

"Jadi untuk kalian semua mari menjadi orang yang bijaksana dalam bersosial media karena dengan bijaksana tersebut kita mampu menghindari berbagai macam tindak kejahatan baik itu pencemaran nama baik bahkan penipuan," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: