Ahli Waris YPS Telah Terima SP2HP dari Polda Lampung
Medialampung.co.id - Pihak ahli waris pendiri Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) yang diwakili oleh Hertanto Roestyono yang melaporkan petinggi YPS Drs. Subki E. Harun, kini telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Lampung, terkait laporan yang telah dilayangkan dalam surat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-1690/XI/2019/SPKT tertanggal 6 November 2019.
Hertanto Roestyono mengatakan, pihaknya meminta kepada penyidik dari Polda Lampung untuk terus melakukan penyelidikan mengenai laporan dari mereka.
"Ya kami berharap agar pihak penyidik secara profesional untuk bekerja mengungkap kasus ini," ujarnya, Selasa (7/4).
Namun, pihaknya juga mengapresiasi kinerja dari Polda Lampung dalam merespon laporan dari pihaknya.
"Kami ucapkan banyak terimakasih kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, Ditreskrimum Kombes Pol M. Barly, dan penyidik. Semoga kasus ini terus bisa diungkap," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta Yayasan Saburai, salah satu petinggi yayasan diadukan ke Polda Lampung. Hal itu tertera dalam surat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-1690/XI/2019/SPKT tertanggal 06 November 2019.
Hertanto Roestyono salah satu pelapor yang juga merupakan ahli waris dari keluarga yang sah mengatakan, dirinya melaporkan Subki Harun dikarenakan diduga telah memalsukan informasi mengenai sejarah yayasan pendidikan saburai.
"Kita ketahui ada beberapa kelompok orang yang mengaku sebagai pendiri yayasan. Yang dimana ini sudah jelas sebagaimana telah tercantum dalam Akta No. 1/2002, dan ini dapat dipastikan sebagai tindakan melawan hukum," ujar Hertanto, Minggu (1/3).
Dirinya menambahkan, saat ini para pendiri yayasan yang didukung oleh para ahli waris telah mengajukan gugatan pidana tentang adanya indikasi atau dugaan pemalsuan identitas yang mengaku sebagai pendiri atau pengurus yayasan pendidikan saburai berdasarkan akta 18, tertanggal 20 Desember 1977.
"Yang dimana dilakukan oleh empat orang berdasarkan kuasa sebagaimana tercantum dalam petikan aktanya yang berbunyi Berita Acara Rapat Pengurus Yayasan Pendidikan Saburai dibawah tangan No. 35/YPS/VIII/2002, tertanggal 28 Agustus 2002 bermaterai dan dilekatkan pada minitaktaini dengan demikian bertindak untuk dan atas nama yang saat ini menjadi ketua pembina yayasan saburai. Termasuk, adanya informasi yang ditampilkan beberapa kali penulisan di website kampus menjelaskan yayasan pendidikan saburai berdiri pada tanggal 7 Januari 1984," tuturnya.
Atas hal dasar itu dirinya pun menjelaskan bahwa informasi itu tidak benar karena tidak sesuai dengan akta pendirian yayasan saburai kepada publik, melalui website tersebut diatas merupakan salah satu pokok materi gugatan hukum.
"Yang juga akan diajukan kepada pihak yang berwajib oleh pendiri yang didukung para ahli waris pendiri akta No. 18 tertanggal 20 Desember 1977," ungkapnya.
Menurutnya lagi, sudah bahwa para pendiri yayasan pendidikan saburai tersebut berjumlah 7 orang sesuai akta tersebut.
"Untuk itulah kami melakukan pelaporan, ini kami duga juga ada pemalsuan akta pendiri. Dari itu, kami berharap agar pihak kepolisian segera cepat menindak kasus yang coba membohongi publik ini," harapnya.
Sementara itu, terkait dengan laporan ini Subki Harun pun belum bisa dimintai keterangan. Dikarenakan saat ditelpon tak di respon. (*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: