Adipati Surya Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

Adipati Surya Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

Medialampung.co.id - DPRD Waykanan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Waykanan, Senin (13/7).

Nampak hadir dalam acara tersebut, Forkopimda, Anggota Dewan, Sekda Waykanan, para Asisten, Kepala Dinas, Camat, Ketua PKK, Ketua Dharma Wanita dan beserta jajaran lainnya.

Pada kesempatan itu Bupati Waykanan Hi. Raden Adipati Surya, SH., MM., mengajak untuk bersyukur kepada Allah karena dalam situasi pandemi Covid-19 masih dapat dipertemukan kembali dalam forum Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. 

"Kita berharap dari pertemuan ini akan melahirkan langkah-langkah yang lebih baik, untuk kemajuan Kabupaten Waykanan kedepan," tegas Adipati.

Lebih jauh, Adipati Surya menerangkan bila Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang disampaikan itu disusun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD ini sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang No.9/2015, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.12/2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13/2006, khususnya pasal 298 ayat (1).

"Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2019 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan kesepuluh kalinya memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita, tentunya ini buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif," tegas Adipati.

Menurut Adipati, di dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang disampaikannya tersebut memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

"Pada Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Waykanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar Rp.1,39 Triliun dan melakukan Belanja dan Transfer sebesar Rp. 1,40 triliun, Pembiayaan Netto sebesar minus Rp. 5,43 miliar, sedangkan SILPA akhir tahun 2019 adalah minus Rp. 7,65 Milyar rupiah. Kemudian pada neraca per 31 Desember 2019 Pemerintah Kabupaten Waykanan memiliki total Aset sebesar 2,52 triliun rupiah, Kewajiban sebesar 153 miliar rupiah, dan Ekuitas sebesar 2,37 triliun rupiah," tegas Adipati Surya.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: