6 Bulan Sembunyi, DPO Pencuri Sawit Diringkus di Tuba Barat

6 Bulan Sembunyi, DPO Pencuri Sawit Diringkus di Tuba Barat

Medialampung.co.id - Seorang DPO kasus pencurian sawit di PT Gunung Madu Plantations (GMP) diringkus Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah, Sabtu (10/7) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka Hadiyansah (40), warga Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannuntmyai, dibekuk di tempat persembunyiannya Tiyuh Gunungmenanti, Kecamatan Tumijajar, Tuba Barat.

Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan menyatakan bahwa pencurian sawit diketahui sekuriti areal Divisi V PT GMP, Kampung Gunungbatin Baru, ketika sedang patroli, Minggu (31/1) sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Pelaku didekati namun berhasil kabur ke lebung. Ditemukan tumpukan sawit di bawah pohon. Satu pelaku a.n. Hendri Setiawan (31), warga Desa Gunungkeramat, Kecamatan Abungsemuli, Lampung Utara, berhasil ditangkap dan rekannya kabur. Barang bukti yang diamankan dua unit motor,  yakni Honda BeAT dan Jupiter Z," katanya.

Pelaku yang kabur ini, kata Santoso, berhasil diringkus sekarang ini di Tuba Barat. "Tersangka yang kabur berhasil kita ringkus di tempat persembunyiannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: