45.234 Anak Belum Miliki KIA

45.234 Anak Belum Miliki KIA

Medialampung.co.id – Dari 91.921 anak di Kabupaten Lambar wajib memiliki kartu identitas anak (KIA) hingga Juni tahun 2020 masih terdapat 45.234 anak yang belum memiliki kartu tersebut.

“Dari 91.921 anak wajib KIA tersebut yang telah memiliki kartu baru 46.687 anak. Itu artinya  masih ada 45.234 anak belum memiliki KIA,” ungkap Kabid Pelayanan Kependudukan A.K. Syamsul, S.I.P mendampingi Kepala Disdukcapil Drs. Adi Utama, kemarin.

Dipaparkannya, Kabupaten Lambar telah memprogram pembuatan KIA sejak tahun 2016 dan  sudah  50  persen anak di Kabupaten Lambar telah memiliki KIA. 

“Tahun ini ada pengadaan blangko KIA sebanyak 39.000 keping bersumber dari APBD  dan kita optimis target untuk 45.234 anak itu akan selesai tahun depan,” imbuhnya. 

Kata dia, sebanyak 45.234 anak di Lambar yang belum memiliki KIA tersebut, rinciannya Kecamatan Balikbukit sebanyak 1.954 anak, Kecamatan Sumberjaya 4.054 anak, Kecamatan Belalau 1.482 anak, Kecamatan Waytenong 6.048 anak, Kecamatan Sekincau 2.860 anak, Kecamatan Suoh 2.534 anak, serta Kecamatan Batubrak 2.312 anak. Kemudian, Kecamatan Gedungsurian 2.514, Kecamatan Kebuntebu 3.541, Kecamatan Airhitam 1.922 anak, Kecamatan Pagardewa 3.500 anak, Kecamatan Batuketulis 2.006 anak, Kecamatan Lumboksmeinung 1.275 anak dan Kecamatan Bandarnegeri Suoh 4.701 anak. 

“Jumlah anak yang paling banyak belum memiliki KIA tersebar di Kecamatan Waytenong, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Kecamatan Sukau serta Kecamatan Sumberjaya,” bebernya.   

Kata Syamsul, dalam rangka percepatan,  pihaknya akan berkoordinasi  dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kepala sekolah mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk mengurus KIA secara kolektif.

“Jadi nanti pihak sekolah yang menyampaikan berkas kepada kita  dan KIA-nya kita cetak,” tegasnya.

Lanjut dia, adapun persyaratan untuk pembuatan KIA yaitu fotocopy kutipan akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga orang tua/wali, fotocopy KTP-el kedua orang tua/wali. Kemudian, fotocopy akta perkawinan orang tua, fotocopy ijazah dan raport dan pas photo anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar dengan latar belakang (Background) warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

"Kita mengimbau kepada masyarakat yang belum mengurus KIA agar segera mengurusnya karena KIA sangat penting untuk identitas anak," pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: