415 Peserta CPNS di Lambar Berhak Ikut SKB

415 Peserta CPNS di Lambar Berhak Ikut SKB

Medialampung.co.id - Dari 4.110 peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Lambar yang mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), yang dinyatakan berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) hanya 415 orang sedangkan 3.695 peserta dinyatakan gugur. 

Sementara untuk peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non guru dari 189 formasi, hanya terisi 49 formasi sedangkan 140 formasi tidak terisi.

“Sesuai dengan hasil penilaian SKD CPNS dan hasil seleksi kompetensi PPPK non guru dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bahwa jumlah peserta CPNS yang berhak mengikuti SKB hanya 415 orang. Sedangkan untuk PPPK non guru yang dinyatakan lulus hanya 49 orang,” ungkap Sekretaris Panitia Seleksi CASN yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami, 

Dipaparkannya, hasil SKD CPNS dan hasil seleksi kompetensi PPPK non guru tersebut telah diumumkan oleh pihaknya secara resmi di website Pemkab Lambar website www.lampungbaratkab.go.id.,pada Sabtu-Minggu (13-14/11). 

“Bagi peserta yang ingin melihat hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non guru silahkan membuka website tersebut,” kata dia.

Lanjut dia, untuk pelaksanaan ujian SKB CPNS dengan metode CAT BKN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan dilaksanakan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Jl. Terusan Ryacudu, Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. 

“Bagi peserta yang berhak mengikuti SKB bisa melakukan pemilihan lokasi ujian SKB, namun diwajibkan untuk memilih lokasi ujian SKB yang terdapat pada portal https://sscasn.bkn.go.id/ dalam kurun waktu dua hari pada tanggal 15- 16 November 2021,” tegasnya saya menambahkan, pencetakan kartu ujian SKB dapat dilakukan setelah lokasi SKB dipilih dan disimpan, dan pemilihan lokasi SKB hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak dapat diubah kembali.

Masih kata dia, sesuai dengan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 untuk penjadwalan SKB untuk tahap I akan dilaksanakan pada tanggal 2-4 November serta tahap II 17-19 November 2021. Sedangkan pengumuman jadwal pelaksanaan SKB tahap I akan dilaksanakan 7 November dan tahap II 22 November. 

“Kalau sesuai dengan jadwal dari BKN untuk pelaksanaan SKB tahap I akan dilaksanakan tanggal 15-28 November, tahap II pada tanggal 27 November-18 Desember tahun 2021. Namun untuk pastinya nanti kita umumkan melalui website www.lampungbaratkab.go.id," pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: