2021, Pemkab Lambar akan Terapkan Aplikasi SIPD

2021, Pemkab Lambar akan Terapkan Aplikasi SIPD

Medialampung.co.id - Pemkab Lambar mendukung penuh dan siap untuk melaksanakan amanat regulasi yang ada serta kebijakan penerapan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Terkait hal itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lambar hari ini, Kamis (12/11) melakukan pemaparan pemetaan dan penataan RPJMD, Restra dan Renja melalui Virtual Meeting.

Pesertanya perangkat daerah serta 15 kecamatan di Kabupaten Lambar.

Kepala Bappeda Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, seluruh kabupaten kota di Indonesia termasuk di Provinsi Lampung diharuskan melaksanakan kebijakan penerapan aplikasi SIPD. 

SIPD adalah sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.

"Untuk seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaporan termasuk penatausahaan nanti akan menggunakan aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Mulai dari perencanaan, musrenbang baik tingkat pekon, kecamatan, pokok pokok dewan, masyarakat dan kabupaten menggunakan aplikasi SIPDo jadi  usulannya menggunakan sistem elektronik," ungkap Okmal.  

Kata dia, sebelumnya dalam penyusunan APBD,  Pemkab Lambar menggunakan sistem informasi perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah namun kedepan mulai tahun 2021 mendatang akan menggunakan SIPD, sehingga untuk antisipasi kedepan maka pemerintah daerah mereviu kembali RPJMD, Restra OPD, Renja OPD termasuk APBD karena nantinya harus menggunakan format SIPD sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.050-3708 tahun 2020.

“Jadi program dalam RPJMD harus dipetakan kembali sesuai dengan nomenklatur yang baru, dan jika telah dipetakan dan telah sesuai maka kita masuk entri ke SIPD-nya mulai tanggal 23 November mendatang," tegas Okmal

Lanjut dia, ketika sudah entri maka otomatis nantinya APBD yang diserahkan pemerintah daerah ke DPRD menyesuaikan dengan format  aplikasi SIPD serta penataan usahaannya dan transaksi melalui aplikasi SIPD.

"Kedepan untuk seluruh transaksi akan  melalui android, termasuk SPj dan pembayar gaji pegawai," ujar dia. 

Keuntungannya menerapkan aplikasi SIPD, lanjut Okmal, yaitu terjadi sinkronisasi, penghematan waktu, penghematan kertas dan tidak bisa kongkalikong, artinya tidak ada usulan program atau kegiatan yang muncul ditengah jalan karena langsung akan terkunci di sistem.

"SIPD ini online se-Indonesia dan dikontrol oleh pemerintah pusat. Untuk Kabupaten Lambar diharapkan telah menerapkan aplikasi SIPD mulai 2021 mendatang," kata dia  

Terkait rencana penerapan aplikasi SIPD tersebut, Okmal berharap kepada OPD untuk melakukan penyusunan Renstra (Kepmendagri 050-3708) secara manual batas akhir sampai  Rabu 18 November 2020. Kemudian Bappeda akan melakukan entry RPJMD 2018-2022 (Kepmendagri 050-3708) berdasarkan Renstra (Kepmendagri 050-3708) ke dalam aplikasi SIPD tanggal 19-22 November 2020. Lalu OPD menyusun Renja 2021 (Kepmendagri 050-3708), secara manual tanggal 19 -22 November 2020, OPD entry Renstra 2018-2022 (Kepmendagri 050-3708) ke dalam aplikasi SIPD tanggal 23 -24 November 2020. Sedangkan OPD entry Renja 2021 (Kepmendagri 050-3708) ke dalam aplikasi SIPD tanggal 25-26 November 2020. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: