2021, Anggaran Inspektorat Lambar Masih Belum Sesuai SE Mendagri 

2021, Anggaran Inspektorat Lambar Masih Belum Sesuai SE Mendagri 

Medialampung.co.id – Meski mengalami peningkatan dari tahun anggaran 2020, anggaran Inspektorat Kabupaten Lampung Barat pada tahun 2021 mendatang, masih jauh dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.903/7326/SJ tahun 2020 yakni minimal 0,78 % dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada tahun anggaran 2020, anggaran Inspektorat setempat hanya 0,16 % sementara tahun anggaran 2021 mendatang dianggarkan menjadi 0,26 %, sehingga besaran alokasi yang diperuntukkan bagi Inspektorat tersebut masih jauh.

Inspektur Lambar Drs. Hi. Nukman MS, M.M., mengungkapkan, anggaran total keseluruhan termasuk gaji dan lainnya di Inspektorat setempat tahun anggaran 2021 mendatang hanya sekitar Rp4 miliar, seyogyanya untuk berjalannya tugas pokok dan fungsi Inspektorat dengan maksimal minimal memiliki anggaran sebesar Rp8 Miliar.

”Untuk 2021 masih jauh dibandingkan dengan SE menteri, kita hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp4 Miliar, itu semuanya termasuk gaji pegawai dan lainnya. Harusnya minimal kita memiliki anggaran Rp8 miliar, dengan begitu semua Tupoksi bisa dilaksanakan dengan maksimal,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, dengan kurangnya anggaran yang dimiliki maka pengawasan dan pembinaan tidak bisa dilaksanakan dengan maksimal, salah satunya terkait dengan pengawasan pelaksanaan dana desa di pekon, dimana pengawasan tidak bisa dilakukan menyeluruh, bahkan sejauh ini dalam permasalahan dana desa yang ditangani itu berawal dari laporan masyarakat.

”Kita tidak bisa melaksanakan itu karena memang anggaran yang tersedia tidak mencukupi, ini juga berkaitan dengan program Inspektorat bagaimana menaikkan kapabilitas APIP, bahkan kita kalah dengan Kabupaten Pesisir Barat yang seyogyanya merupakan kabupaten termuda,” kata dia.

Ketersediaan anggaran 0,78 % dari besaran APBD, kata dia, itu sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk kegiatan Pengawasan Kinerja rutin pengawasan, meliputi reviu RPJMD, reviu RKPD, reviu RKA SKPD reviu LKPD reviu laporan kinerja, reviu penyerapan anggaran, reviu penyerapan pengadaan barang dan jasa, pemeriksaan kinerja perangkat daerah, pemeriksaan serentak kas opname, pemeriksaan pajak pusat dan PNBP, reviu DAK fisik, evaluasi SPIP, evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, monitoring dan evaluasi TLHP BPK dan TLHP APIP.

Kemudian, pengawasan prioritas nasional, meliputi pemeriksaan Dana Desa, pemeriksaan dana BOS, evaluasi perencanaan dan penganggaran responsif gender dan lainnya. Kemudian Pengawalan reformasi birokrasi, meliputi penilaian mandiri reformasi birokrasi, penanganan pengaduan masyarakat terhadap perangkat daerah dan desa serta evaluasi pelayanan publik dan lainnya serta penegakan integritas, meliputi monitoring dan evaluasi aksi pencegahan korupsi, verifikasi pelaporan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) dan lain-lain. 

Soal belum sesuainya anggaran yang disediakan sebagaimana SE Mendagri tersebut, menurut dia, pihaknya masih tetap memaksimalkan anggaran yang tersedia, namun kedepannya pihaknya berharap anggaran yang disediakan bisa mengikuti SE Mendagri tersebut. 

"Tentunya untuk lebih memaksimalkan lagi Tupoksi Inspektorat, maka harus didukung tersedianya anggaran dan bisa mengikuti SE Mendagri yang terbit tertanggal 1 Agustus 2019 tersebut, dan kuta berharap ini bisa direalisasikan kedepannya," pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: