17 Organisasi Naungan Disporapar Lambar Terima Dana Hibah di 2021 

17 Organisasi Naungan Disporapar Lambar Terima Dana Hibah di 2021 

Medialampung.co.id - Sebanyak 17 Organisasi kepemudaan, olahraga dan organisasi yang mendukung pariwisata di Kabupaten Lampung Barat akan mendapatkan bantuan dana hibah di  tahun anggaran 2021 mendatang. Ke-17 organisasi dimaksud, merupakan organisasi dibawah naungan dari  Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) setempat.

Sekretaris Disporapar Lambar Edy Jaya Saputra, S.STP., mengungkapkan,  total anggaran yang disiapkan untuk  ke-17  organisasi tersebut yakni sebesar Rp1,8 Miliar, dengan penerimaan masing-masing organisasi bervariasi, mulai dari Rp25 juta hingga Rp1 miliar.

”Mulai tahun 2021 mendatang untuk dana hibah itu ada di sejumlah OPD, salah satunya Disporapar,  dan ada 17 organisasi yang ada di bawah naungan Disporapar,” ungkap Edy Jaya Saputra mendampingi Kepala Disporapar Lambar Try Umaryani, SP, M.Si., Senin (7/12).

Dikatakannya,  penganggaran dana hibah untuk 17 organisasi tersebut diawali dengan proposal dari masing-masing organisasi, terkait dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan tahun depan. Kegiatan yang diajukan juga merupakan kegiatan yang mendukung Tupoksi dari Disporapar, baik terkait dengan kepemudaan, olahraga, Pariwisata dan lainnya.

”Dana hibah untuk 17 organisasi tersebut sebelumnya ada di BPKD dan kami hanya memberikan rekomendasi saja, namun mulai tahun depan anggarannya langsung di Disporapar, selain memang 17 organisasi tersebut memang naungan Disporapar, juga kegiatan yang mereka rencanakan juga mendukung dari Tupoksi Disporapar,” kata dia.   

Ia juga mengingatkan ke-17 organisasi tersebut nantinya untuk tidak main-main dengan dana hibah yang diberikan, dan harus benar-benar mengelolanya dengan baik sebagaimana yang direncanakan, serta harus bisa mempertanggungjawabkan terkait dengan penggunaannya. 

”Jadi seperti biasanya, penggunaan dana hibah harus bisa dipertanggungjawabkan, dan kami tentunya akan melakukan evaluasi, dan penggunaan dana hibah tidak jelas atau bermasalah, yang dibuktikan dengan pelaporan maka tentunya ada sanksi yakni dicoret sebagai penerima bantuan dan hibah,”  pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: