15 Bulan DPO, Pelaku Curat di Lambar Berhasil Dibekuk Polisi 

15 Bulan DPO, Pelaku Curat di Lambar Berhasil Dibekuk Polisi 

Medialampung.co.id - Team Kriminal Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat berhasil mengamankan Sarnadi bin Subaili (27) warga Desa Dwikora Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan TKP Pekon Sinarjaya Kecamatan Airhitam (15/4/2020) lalu. 

Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK, MH., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., mengungkapkan, tersangka diamankan atas Laporan Polisi No.LP/75 /IV/2020/Polda Lampung/Res Lambar, tanggal 15 April 2020, dan ditetapkan sebagai DPO demgan nomor 12/IV/2020/ Reskrim, tanggal 17 April 2020.

"Sebelumnya kami telah mengamankan dua orang tersangka atas nama Wahyudi Rahman bin Tarman Ipindi (20), dan Tarman Ipindi bin Subekti (38) warga Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian dimana perkaranya sudah tahap II dan keduanya sudah menjalani hukuman, " kata dia. 

"Untuk kedua pelaku sebelumnya telah dilakukan penyidikan sesuai dengan Berkas Perkara Penyidikan Nomor : BP/19/IV/2020/Reskrim, tanggal 17 April 2020 dan telah P-21 Nomor : B-480/L.8.14/Eoh.1/06/2020, tanggal 04 Juni 2020, tersangka dan Barang Bukti telah dilimpahkan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat," bebernya. 

Lebih lanjut Made mengungkapkan, barang Bukti di berkas perkara tersebut satu BPKB Sepeda Motor Yamaha VEGA R warna hitam dengan Nomor Polisi B 6300 FHW, satu STNK Sepeda Motor Yamaha VEGA R warna hitam dengan Nomor Polisi B 6300 FHW , satu unit Sepeda Motor Yamaha VEGA R warna hitam dengan Nomor Polisi B 6300 FHWx satu) unit Sepeda Motor YAMAHA MIO J warna biru putih. 

"Kemudian satu buah kunci L yang ujung besinya patah diduga alat yang digunakan untuk merusak kunci kontak," kata dia. 

Untuk kronologis Kejadian, beber Made, Pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira pukul 02.00 wib di Pekon Sinar Jaya Kecamatan Air Hitam barat telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yaitu Sepeda motor YAMAHA VEGA R dengan Nomor Polisi B 6300 FHW yang terparkir di halaman rumah pelapor atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000.- 

Untuk kronologi penangkapan satu tersangka yang sudah lama DPO tersebut pada Jumat (16/7) Tekab 308 Polres Lambar yang dipimpin oleh Ipda Eflan Ujang, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Desa Dwikora Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara. 

"Kemudian Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat melakukan Penyelidikan terkait informasi tersebut kemudian pada sekira pukul 19.30 wib di Desa Dwikora Kecamatan Bukit Kemuning dan selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Barat guna Penyidikan Lebih Lanjut," pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: