108 Tower Telekomunikasi di Lambar Kantongi Izin 

108 Tower Telekomunikasi di Lambar Kantongi Izin 

Medialampung.co.id - Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lambar mencatat sebanyak 108 tower telah mengantongi izin pendirian tower telekomunikasi.

“Sejauh ini ada 108 tower telekomunikasi yang dibangun di Kabupaten Lambar yang telah memiliki izin,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Drs. Daman Nasir, M.P, Kamis (15/2)

Dikatakannya, sebanyak 108 tower yang telah mengantongi izin tersebut tersebar di 15 Kecamatan, yaitu Sumberjaya 10 tower, Kecamatan Lumbokseminung lima tower, Kecamatan Batubrak enam tower, Kecamatan Belalau tiga tower, Kecamatan Suoh tiga tower, Kecamatan Pagardewa tiga tower, Kecamatan Sukau 10 tower, Kecamatan Kebuntebu enam tower. 

Lalu, Kecamatan Bandarnegeri Suoh lima tower, Kecamatan Gedungsurian sebanyak delapan tower, Kecamatan Sekincau sebanyak 12 tower, Kecamatan Waytenong delapan tower, Kecamatan Batuketulis tujuh tower, Kecamatan Airhitam tujuh tower, dan Kecamatan Balikbukit sebanyak 15 tower.

“Untuk towernya ada Tower Bersama Group, Telkomsel, Indosat, XL-Axiata dan lainnya,” kata dia

Menurut Daman, adapun syarat untuk mendirikan bangunan tower telekomunikasi yaitu ada persetujuan bangunan gedung (PBG), identitas pemohon, KKPR/tata ruang, surat kepemilikan tanah, izin lingkungan serta dokumen teknis. 

“Sebelum dilakukan pembangunan, pihak perusahaan terlebih dahulu harus mengurus perizinan,” tegasnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: