10 Pekon Kecamatan Airhitam Lunasi PBB

10 Pekon Kecamatan Airhitam Lunasi PBB

Medialampung.co.id - Sepuluh Pekon tersebar di Kecamatan Airhitam, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) telah melunasi Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Periode 2019. "Sesuai komitmen awal semua pekon di Airhitam memenuhi target per 1 September sudah lunas PBB," terang Kasi Trantib Eviyanto, S.E., mendampingi Camat Domi Nofalisa Utama Paizul, S.S.Tp, M.Si.,

Dijelaskan Eviyanto, dalam melakukan pembayaran masing-masing pekon menerapkan sistem setor langsung lunas. Hal itu karena pihak trantib menekankan agar dalam pembayaran PBB lebih efisien tanpa harus menyertakan by name. "Kami tekankan kepada pekon paling lambat 27 Agustus target PBB sudah diserahkan ke kecamatan, jika lewat dari waktu itu,  maka secara otomatis kami serahkan pekon untuk urus langsung ke Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lambar," terangnya.

Dengan penerapan pola itu, pekon tidak terlalu repot menyetorkan ke DPKAD Lambar, hanya perlu setor di kecamatan sebagaimana komitmen yang disepakati awal. "Secara logika, bayar saat ini atau lewat dari tempo yang ditetapkan akhir September nanti. masing-masing tetap harus membayarkan PBB dan jika lewat dari batas akhir akan dikenakan denda," ujarnya.

Sekedar diketahui dari Sepuluh pekon yang telah lunas tersebut, Tujuh pekon diantaranya Pekon Sidodadi, Sumberlam, Gunungterang, Sukajadi, Sinarjaya, Rigisjaya, uang PBB sudah disetor ke Dinas dan Tiga pekon yakni Pekon Srimenanti, Sukadamai, Manggarai sudah di Trantib dan akan disetorkan ke pemkab pada 5 September nanti. PBB yang ditargetkan di Kecamatan Airhitam sendiri adalah senilai Rp 155.222.889.

Terpisah Peratin Srimenanti Seh Ahmad Widodo menyebutkan, pembayaran sekaligus pelunasan PBB merupakan tanggung jawab bersama, khususnya antara wajib pajak maupun petugas terkait, artinya kata dia perlunya kebersamaan dalam menjalankan kewajiban kepada negara tersebut.

Sehingga ketika tiba saat pembayaran sebagaimana ketentuan yang ditetapkan,  maupun dari hasil kesepakatan bersama, maka pihak pekon harus berani mengambil tindakan seperti jika masih adanya warga yang belum bisa bayar maka ditanggung terlebih dahulu oleh pihak pekon sesuai dengan kemampuan dana. "Kalaupun dalam proses penagihan masih ada yang belum bisa membayar maka solusinya kita talangi dulu sesuai kemampuan dana yang dimiliki, agar lunas 100 persen," tandasnya. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: