Tertibkan Hewan Ternak, Satpol PP Pesbar Amankan 16 Ekor Kambing

Tertibkan Hewan Ternak, Satpol PP Pesbar Amankan 16 Ekor Kambing

--

Medialampung.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menertibkan hewan ternak warga yang diliarkan oleh pemiliknya, di wilayah Kecamatan Krui Selatan, Senin (30/5).

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah dan Sumberdaya Aparatur, Muhammad Adhar, S.E., mendampingi Plt. Kasatpol PP-Damkar Pesbar Cahyadi Moeis, mengatakan, penertiban hewan ternak itu dilakukan karena hasil pantauan masih banyak masyarakat pemilik ternak yang melepasliarkan hewan peliharaannya.

“Padahal sudah kerap disosialisasikan mengenai larangan melepasliarkan hewan ternak ini, bahkan di wilayah Krui Selatan ini sudah pernah ditertibkan,” katanya.

Tapi, kata dia, masih banyak pemilik ternak yang tidak menggubris dan kembali meliarkan hewan peliharaannya. Sehingga, Satpol PP-Damkar Pesbar kembali menertibkan hewan ternak terutama di Kecamatan Krui Selatan itu dengan menerjunkan sekitar 25 personil Satpol PP.

“Dari hasil penertiban di wilayah Kecamatan Krui Selatan itu berhasil mengamankan 16 ekor kambing yang dilepas liarkan oleh pemiliknya,” jelasnya.

Ditambahkannya, hewan ternak yang ditertibkan itu selanjutnya dibawa dan diamankan di kantor Satpol PP-Damkar setempat hingga menunggu proses selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku. 

Penertiban hewan ternak itu dilakukan dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup) Pesbar No.2/2021 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administratif pelanggaran tertib usaha ternak.

Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) No.12/2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Pesbar No.3/2020 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pesbar No.12/2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

Dalam peraturan itu, sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal (3) bahwa setiap peternak wajib menempatkan hewan ternaknya didalam kandang atau menggembalakannya di padang rumput dengan pengawasan.

Karena itu, bagi yang melanggar akan dikenakan denda administratif berupa uang tebusan yakni ternak besar Rp1 juta per ekor, dan ternak kecil Rp300 ribu per ekor. 

Penertiban hewan ternak itu juga akan terus dilakukan hingga lima hari kedepan, kegiatan itu sebagai upaya untuk meminimalisir kembali banyaknya hewan ternak yang diliarkan pemiliknya.

 

“Terlebih menjelang kegiatan Krakatau Beach Fun Run di Pekon Mandiri Sejati Krui Selatan dan Krui Pro 2022 di Pekon Tanjungsetia Kecamatan Pesisir Selatan mendatang,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: