Simpan Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Tersangka YS saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lambar--
Medialampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres-Narkoba) Polres Lampung Barat, mengamankan YS (39) warga Dusun Sumber Sari I Pekon Bangun Negara Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Sabtu (28/5).
Kasatres-Narkoba Polres Lambar Iptu. Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, SIk., mengungkapkan, terduga penyalahguna Narkoba tersebut diamankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika.
"Terduga kami amankan berdasarkan Surat Perintah Tugas No.Sp.Gas/18/V/2022/Res Narkoba, tanggal 28 mei 2022," ungkap Juherdi, Minggu (29/5).
Kronologisnya, kata dia, lada Sabtu (28/5) sekitar pukul 10.00 WIB, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya dengan adanya informasi tersebut kami melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut kemudian sekira 11.00 WIB di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat petugas berhasil mengamankan seseorang yg bernama an. YS,” terangnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut Juherdi, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu buah korek api gas, satu buah sedotan bening selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dan juga barang bukti kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut dan kasus ini kami dalami, termasuk asal kepemilikan dari barang haram tersebut," pungkasnya. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: