Satu Balon Peratin Terindikasi Positif Narkoba

Satu Balon Peratin Terindikasi Positif Narkoba

--

Medialampung.co.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menunda penetapan Calon Peratin Pekon Penggawalima Tengah, Kecamatan Karyapenggawa, pasalnya salah satu dari tiga orang Bakal Calon (Balon) peratin terindikasi positif narkoba berdasarkan hasil tes narkoba dari Sat Narkoba Polres Lambar beberapa waktu lalu.

Kadis PMP Pesbar, M. Nursin Chandra mengatakan, berdasarkan hasil tes narkoba yang dilakukan Dinas PMP bersama Satres Narkoba Polres Lambar, dari 221 Balon peratin satu orang terindikasi positif narkoba, sedangkan 220 lainnya negatif mengkonsumsi Narkoba termasuk salah satu balon peratin yang mengikuti tes susulan.

“Hasil tes memang menunjukkan salah satu Balon itu positif Narkoba, tapi belum bisa dipastikan apakah benar Narkoba atau karena pengaruh obat yang sedang di konsumsi, kita masih menunggu uji lab hingga satu minggu kedepan,” kata dia.

Dijelaskannya, dari 68 pekon peserta pilratin tahun ini, terdapat 67 pekon telah melakukan penetapan Calon Peratin sekaligus pengundian nomor urut, sedangkan untuk satu pekon masih ditunda karena salah satu dari tiga balon peratin terindikasi positif menggunakan narkoba.

“Semua pekon pelaksana Pilratin serentak telah kita minta untuk melakukan penetapan calon peratin sekaligus pengundian nomor urut, nanti  hasil pengundian nomor urut itu disampaikan ke panitia kabupaten melalui kecamatan,” jelasnya.

Ditambahkannya, dengan telah ditetapkan Calon peratin pada 67 pekon itu, diharapkan masing-masing calon peratin dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan selalu menciptakan suasana kondusif di wilayah pekon masing-masing.

 

“Pesta demokrasi di tingkat pekon ini tidak hanya menjadi tanggung jawab panitia saja, melainkan seluruh lapisan masyarakat termasuk para Calon Peratin yang akan bertarung untuk menjadi pemimpin di pekonnya,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: