Peratin Tidak Bisa Seenaknya Mengganti Perangkat Pekon

Peratin Tidak Bisa Seenaknya Mengganti Perangkat Pekon

Kepala DPMP Lambar Drs. Syaekhuddin, MM.--

Medialampung.co.id - Pelantikan 60 peratin hasil pemilihan peratin (Pilratin) serentak gelombang I tahun 2022 akan tuntas pada Minggu (22/5). Dengan telah dilantiknya peratin terpilih tersebut maka dimungkinkan akan terjadi perubahan dan penggantian perangkat pekon. 

Dalam masalah ini peratin harus memperhatikan sejumlah hal, termasuk tidak melakukan penggantian tanpa berkoordinasi dengan pihak kecamatan. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (DPMP) Lambar Drs. Syaekhudin, MM., mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran (SE) No.141/316/III.13/2022 perihal pemberhentian dan pengangkatan aparat pekon. 

Poin dalam SE yang ditujukan ke seluruh camat tersebut antara lain, pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Pekon agar berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83/2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sehingga tidak terjadi polemik dan masalah di Pekon-Pekon. 

"Pengangkatan Perangkat Pekon dilakukan oleh Peratin setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67/2017," ungkap Syaekhudin. 

Poin selanjutnya, peratin dalam memberhentikan Perangkat pekon dilakukan setelah berkonsultasi dengan Camat, sebagaimana maksud dari Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67/2017 sebelum Camat mengeluarkan Rekomendasi .

"Rekomendasi yang dikeluarkan Camat tentang Pemberhentian Perangkat Pekon sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57/2017 agar dilaksanakan dengan benar-benar melakukan pengkajian dan verifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya. 

Terkait jika ada peratin yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

 

"Kami tidak menginginkan terjadinya polemik di masyarakat, karena itu dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon harus sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (nop)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: