Pemkab Serahkan Buku Tabungan ke Pemilik Lahan Lokasi Polres Pesbar

Pemkab Serahkan Buku Tabungan ke Pemilik Lahan Lokasi Polres Pesbar

--

Medialampung.co.id — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menyerahkan buku tabungan kepada warga pemilik tanah dan bangunan yang akan dijadikan lokasi pembangunan Polres Pesbar, di Villa Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (19/5).

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Pesbar Dr. Drs. Hi. Agus Istiqlal, S.H, M.H., Wakapolsek Pesisir Tengah AKP. Jauhari., Kadis PRKP Ir. Armand Achyuni., Kadis Kominfo, Suryadi, S. Ip., Perwakilan Polres Lambar, serta warga pemilik tanah dan bangunan.

Dalam sambutannya, Agus Istiqlal menyampaikan Pemkab Pesbar telah berupaya mewujudkan pengembangan sektor pertahanan dan keamanan di wilayah hukum kabupaten setempat, salah satu faktor pendukung merupakan tersedianya Mapolres Pesisir Barat.

“Menindaklanjuti upaya itu berawal dengan proses pengadaan tanah yang berlokasi di Pekon Sukajadi, Kecamatan Krui Selatan dan dilaksanakan oleh tim pengadaan tanah yang telah diselesaikan pada tahun anggaran 2021, dan  saat ini akan dilakukan proses pelunasan pembayaran kepada warga pemilik tanah bangunan,” kata dia.

Dijelaskannya, sektor pertahanan dan keamanan merupakan salah satu penunjang penting sebagai jaminan negara bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan dalam suatu bangsa dan negara.

“Otonomi daerah mendorong pergerakan masyarakat ke arah kesejahteraan dan keadilan, salah satu faktor penting demi terselenggaranya terciptanya pemerintahan otonomi yang stabil dan kondusif perlu ada proses keamanan dan ketertiban yang baik,” jelasnya.

Ditambahkannya, Kabupaten Pesbar merupakan salah satu daerah otonomi baru di Provinsi Lampung, yang sangat membutuhkan tersedianya sektor keamanan, tapi saat ini wilayahnya masih masuk dalam naungan Kepolisian Resor Lampung Barat.

“Karena itu, Pemkab Pesbar mengajukan tersedianya kantor kepolisian resort Kabupaten Pesisir Barat dengan berpedoman pada peraturan- peraturan yang berlaku persetujuan berbagai pihak serta beberapa pertimbangan maka ditentukan tanah polres yang berlokasi di Pekon Sukajadi Kecamatan Krui Selatan,” terangnya.

Menurutnya, prasarana perkantoran merupakan hal yang cukup penting dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan, terlebih Kabupaten Pesisir Barat adalah daerah otonomi baru yang sangat memerlukan prasarana tersebut. 

 

“Pemkab Pesbar saat ini telah menyelenggarakan upaya penyelarasan itu dengan melakukan proses yang dimulai dari pembebasan tanah dengan memberikan ganti kerugian kepada masyarakat terhadap objek yang berdiri diatasnya dengan melibatkan pihak penilai publik untuk mencapai azas layak dan adil agar tidak ada kerugian diantara kedua belah pihak, yaitu Pemda sebagai penyelenggara dan masyarakat selaku pemilik objek bangunan,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: