Dalami Kasus Tipikor Dana Hibah KONI, Kejati Lampung Periksa 9 Saksi

Dalami Kasus Tipikor Dana Hibah KONI, Kejati Lampung Periksa 9 Saksi

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra--

Medialampung.co.id - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap 9 (Sembilan) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020. 

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, berdasarkan daftar panggilan saksi yang ditandatangani Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Bapak M. Syarif, S.H, M.H.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain,

  1. EAS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Wakil Ketua I Cabang Olahraga PBSI / BULU TANGKIS KONI Provinsi Lampung. 

  2. MJP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara I Cabang Olahraga PBSI / BULU TANGKIS KONI Provinsi Lampung.

  3. TS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Umum Cabang Olahraga PELTI (Persatuan Tenis Lapangan) KONI Provinsi Lampung 

  4. UH diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga PELTI (Persatuan Tenis Lapangan) KONI Provinsi Lampung.

  5. HNB diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Umum Cabang Olahraga KICKBOXING KONI Provinsi Lampung.

  6. VCW diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga KICKBOXING KONI Provinsi Lampung.

  7. MA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga PRSI (Persatuan Renang Seluruh Indonesia) KONI Provinsi Lampung.

  8. FX BN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga IKASI (Ikatan Anggar Seluruh Indonesia) KONI Provinsi Lampung.

  9. FA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga PODSIS / DAYUNG KONI Provinsi Lampung. 

I Made Agus Putra menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

 

Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan..(*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: