Langgar SOP Program MBG, 40 SPPG di Lampung Terima Surat Peringatan

Langgar SOP Program MBG, 40 SPPG di Lampung Terima Surat Peringatan

Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya saat memberikan keterangan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi kepada puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung karena terbukti tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengungkapkan hingga Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar 40 SPPG di Lampung telah atau akan menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) sebagai bentuk teguran awal atas pelanggaran tersebut.

“Hingga saat ini, sekitar 40 SPPG tercatat telah atau akan menerima SP1 karena tidak mematuhi SOP,” ujar Sony.

Ia menjelaskan, pemberian SP1 merupakan bagian dari mekanisme pengawasan BGN guna memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.

BACA JUGA:Kasus Keracunan MBG di Kemiling, DPRD Tegaskan Keselamatan Siswa Tak Bisa Ditawar

Menurutnya, sanksi dapat ditingkatkan apabila tidak ada perbaikan. Setelah SP1, tahapan berikutnya adalah SP2, dan bila pelanggaran terus berulang, SPPG dapat dikenakan sanksi suspend atau penghentian sementara operasional.

“Sanksi ada. Mulai dari SP1, SP2 hingga suspend. Jika sudah dua kali peringatan dan tidak ada perbaikan, sangat mungkin operasionalnya dihentikan sementara,” tegasnya.

Sony menekankan bahwa kepatuhan terhadap SOP menjadi kunci utama dalam mencegah kejadian yang tidak diinginkan, termasuk potensi keracunan makanan dalam program MBG. 

SOP tersebut mencakup pemeriksaan bahan baku sebelum diolah, menjaga kebersihan peralatan, serta melakukan uji mutu sebelum makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.

BACA JUGA:Gombyang Mayung, Kuliner Khas Indramayu yang Gurih dan Segar

Ia mencontohkan penerapan teknis SOP, seperti penggunaan alat masak dengan kode warna untuk mencegah kontaminasi silang. 

Pisau berwarna merah, misalnya, diperuntukkan khusus untuk daging, sementara warna lain digunakan bagi bahan makanan berbeda.

Selain itu, uji organoleptik juga wajib dilakukan sebelum makanan dibagikan. 

Pemeriksaan ini meliputi pengecekan visual dan aroma makanan guna memastikan kualitasnya tetap layak konsumsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait