Kasus Korupsi SPAM Pesawaran, Rumah dan Aset Mewah Dendi Disita Kejati
Rumah, uang tunai, kendaraan, SHM, hingga tas mewah disita dalam kasus DAK Pesawaran--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memperkuat proses penyidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Air Minum serta proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik berhasil mengamankan berbagai aset dengan nilai total lebih dari Rp 45 miliar.
Aset-aset tersebut ditemukan setelah tim Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan penggeledahan serentak di enam wilayah berbeda, yakni Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, dan Way Lima.
Seluruh lokasi itu dipilih karena diduga menyimpan aset yang dibeli menggunakan dana hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Spirit Media Baru
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang berasal dari dugaan korupsi tersebut.
“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dan komitmen Kejati Lampung dalam penegakan hukum yang profesional,” ujar Armen saat konferensi pers, Rabu 10 Desember 2025 sore.
Dalam penyidikan itu, Kejati Lampung menyita rumah milik mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang berlokasi di Jalan Bukit, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Selain rumah tersebut, penyidik juga menyita aset lain yang berkaitan dengan Dendi dan para tersangka lainnya.
BACA JUGA:Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Dikabarkan Terkena OTT KPK Saat Bimtek di Jakarta
Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 45.273.148.653. Aset itu meliputi delapan kendaraan yang terdiri dari empat mobil dan empat sepeda motor dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
Selain itu, tim juga menemukan uang tunai rupiah dan valuta asing, termasuk 27 lembar pecahan 100 dolar AS, yang jika ditotal mencapai Rp2,2 miliar.
Tak hanya itu, penyidik turut menyita 26 sertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak lain namun dikuasai para tersangka, dengan nilai taksiran mencapai Rp41 miliar.
Penggeledahan juga menemukan 40 tas bermerek dengan nilai ekonomi tinggi, yang diperkirakan mencapai Rp 800 juta, serta sejumlah perhiasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




