DPRD Provinsi Lampung Gelar RDP Bahas Penyelesaian Konflik Aset Tanah Way Dadi
Komisi I DPRD Lampung gelar RDP bahas konflik aset tanah Way Dadi.--
BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Hifami
“Dari 120 hektar itu, 21 hektar dibangun PKOR dan Bumi Kedaton, sementara 89 hektar dijadikan HPL yang sekarang disebut aset pemerintah. Ada juga 10 hektar yang diambil oleh Kanwil BPN Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi ini membuat ribuan warga Way Dadi menjadi korban ketidakadilan selama lebih dari empat dekade.
“Masyarakat Way Dadi adalah korban. Sejak 1981 kami jadi korban kolaborasi oligarki perusahaan, BPN, dan pemerintah daerah,” ujarnya dengan nada tegas disambut tepuk tangan warga Way Dadi yang hadir.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pokja Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Provinsi Lampung, Sulfakar, menyampaikan apresiasi atas penyampaian langsung aspirasi masyarakat kepada Komisi I DPRD.
BACA JUGA:Bank BCA Buka Pinjaman KUR 2025 untuk UMKM
Ia menjelaskan bahwa tim penyelesaian aset baru saja dibentuk oleh Gubernur Lampung, dan saat ini pihaknya tengah berupaya melakukan kajian menyeluruh terhadap status lahan tersebut.
“Kami hadir di sini untuk mendengarkan dan mencatat seluruh aspirasi masyarakat. Persoalan ini memang tidak sederhana, bahkan sudah berlangsung sejak saya masih pegawai muda, dan sampai menjelang pensiun pun belum tuntas,” ujar Sulfakar.
Ia menegaskan bahwa karena tanah tersebut sudah tercatat dalam Neraca Aset Pemerintah Provinsi, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses penyelesaian ini tidak bisa sembarangan, karena statusnya sudah masuk dalam neraca aset daerah. Maka, setiap langkah harus berdasarkan aturan, apakah melalui penjualan, tukar-menukar, hibah, atau pernyataan modal. Semua akan kami kaji dari aspek hukum dan administratif,” jelasnya.
BACA JUGA:OPPO Reno 14 Pro 5G Resmi Meluncur: Kamera 50 MP dan Desain Super Premium
Sulfakar menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi I DPRD dan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.
“Kami akan mengkaji dan menelaah secara mendalam agar bisa ditemukan jalan tengah yang adil antara kepentingan masyarakat dan ketentuan aset daerah,” Pungkasnya.
Komisi I DPRD Provinsi Lampung dalam RDP ini berkomitmen untuk mendorong penyelesaian menyeluruh dan adil terhadap konflik tanah Way Dadi.
Sementara itu Garinca Reza Pahlevi Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung menyatakan bahwa selanjutnya pihaknya akan memfasilitasi pertemuan lanjutan yang melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk Pemprov Lampung, serta perwakilan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




