Lampung Dikepung Asap, Polda Kerahkan Tim Khusus Karhutla

Lampung Dikepung Asap, Polda Kerahkan Tim Khusus Karhutla

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Asap menggantung seperti tirai kelabu yang menyelimuti langit Lampung, menyembunyikan mentari dan menghapus batas antara pagi dan senja.

Musim kemarau yang datang seperti pisau tajam tanpa pelindung telah mengoyak pernapasan bumi, menjalar ke hutan-hutan yang meranggas dan ladang yang terpanggang, menyulut kobaran api yang tak lagi jinak.

Di tengah kepungan asap yang makin pekat, Polda Lampung tak tinggal diam.

Dengan status tanggap darurat selama 14 hari yang dimulai sejak 16 Juli 2025, aparat gabungan membentuk tim khusus karhutla—garda depan yang melangkah menembus bara dan bara.

BACA JUGA:Polisi Gerak Cepat Tangkap Pembunuh Keji, Polda Lampung Beri Apresiasi

Satelit NASA lewat sistem FRMS mencatat puluhan titik panas, mengisyaratkan bahwa bencana ini bukan sekadar musibah musiman, tapi alarm nyaring dari alam yang terus digerus rakus manusia.

Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Kabid Humas Polda Lampung, dalam nada tegas namun menggugah, mengajak seluruh elemen bersatu dalam medan darurat ini.

“Laporkan setiap percikan sebelum menjadi lautan api,” ucapnya.

Pesan itu bukan sekadar seruan, melainkan peringatan keras bahwa pencegahan lebih bernilai daripada penyesalan.

BACA JUGA:Cara Ampuh Menebalkan Rambut Secara Alami dan Modern

Sinergi antara aparat kepolisian, pengelola tol, BMKG, hingga warga desa menjadi nadi dari harapan itu.

Sebab di balik kabut pekat, ada jiwa-jiwa yang menanti udara bersih dan tanah yang bisa ditanami kembali.

Yuyun juga mengingatkan, tak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan. UU No. 41 Tahun 1999 menegaskan ancaman penjara 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi siapa pun yang sengaja menyalakan neraka di tanah ini.

Tak hanya hukum, kesadaran kolektif jadi benteng terakhir. Api bukan permainan, apalagi ketika angin membawa bara seperti bisikan maut yang menyebar diam-diam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: