Pemprov Lampung Aktifkan Kembali Agus Nompitu sebagai Kadisnaker

Pemprov Lampung Aktifkan Kembali Agus Nompitu sebagai Kadisnaker

Agus Nompitu Kembali Aktif Jadi Kadisnaker Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi mengaktifkan kembali Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, pada Senin 7 Juli 2025.

Pengaktifan kembali ini ditandai dengan penyerahan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025, yang mencabut Keputusan Gubernur sebelumnya Nomor: 800.1.10.2/01/VI.04/2024 tentang pembebasan sementara dari jabatan tersebut.

Penyerahan keputusan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., di ruang kerjanya. 

Ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk tanggal 18 Juni 2025. Dalam putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap Dr. Agus Nompitu dinyatakan tidak sah, serta permohonan praperadilan yang diajukan dikabulkan.

BACA JUGA:Laporkan Pembuang Sampah, Dapat Hadiah Rp1 Juta di Way Dadi Baru

BACA JUGA:Irwan Mussry Puji Maia Estianty, Momen Sup Viral Jadi Sorotan

Sekdaprov Marindo Kurniawan menyampaikan harapannya agar Agus Nompitu segera melakukan konsolidasi internal dan menjalankan berbagai program strategis yang telah direncanakan.

"Kami berharap beliau segera berkoordinasi dan bergerak cepat untuk mendukung pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung," ujarnya.

Penyerahan keputusan ini turut disaksikan oleh pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, sebagai wujud dukungan terhadap optimalisasi kinerja dan penguatan sinergi pelaksanaan tugas pemerintahan. 

Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalisme, dan perlindungan hak-hak Aparatur Sipil Negara sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait