Disnaker Lampung Minta PT San Xiong Steel Indonesia Hentikan Alat yang Sudah Tak Layak Digunakan
--
BACA JUGA:Provinsi Lampung Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya dari Menteri PPPA
"Kalau mesin tidak layak kita hentikan kalau tidak bisa menimbulkan korban berikutnya," jelasnya
Jika terbukti kelalaian dalam penerapan Keselamatan kesehatan dalam kerja (K3) akan diberikan sanksi.
"Ya jadi ada saksi seperti yang kita lakukan beberapa waktu yang lalu seperti terjadinya lift jatuh di Az Zahra dan ini sedang dalam proses," terangnya .
Diketahui sebelumnya pada bulan November 2023 ada tiga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di PT tersebut.
BACA JUGA:Provinsi Peduli Pekerja Migran Indonesia, Gubernur Lampung Terima Penghargaan dari Menaker RI
Pekerja seperti Rois dan Sutimin mengalami luka serius akibat kecelakaan pada 18 November 2023.
Diketahui Rois dihantam besi Habim besar ukuran dua Meter lebih pada 18 November 2023 pukul 04:00 WIB dini hari.
Besi Habim besar itu menghantam kaki Rois sehingga mengalami luka serius robek bagian jempol kaki sebelah kanan dan kaki yang juga mengalami luka serius sehingga membutuhkan perawatan medis.
Kemudian terjadi lagi kecelakaan kerja Juga atas nama Sutimin yang terjadi pada Minggu 18 November 2023 siang hari.
BACA JUGA:Viral di Medsos Ajudan Bupati Kutai Barat Aniaya Sopir Truk, Korban Pasrah Saat Ditendang
Dimana Sutimin sebagai pekerja bagian Liper /Perbaikan Tungku peleburan besi yang hendak mengangkat Elemen dengan menggunakan remote.
Bersamaan itu juga Tungku dalam kondisi beroperasi, Namun Girboknya tiba-tiba ngelos sehingga semua cairan panas dari peleburan besi tumpah dan mengenai tangan juga kaki Sutimin.
Akibatnya luka bakar yang serius sehingga Sutimin membutuhkan perawatan medis.
Kemudian pada Senin 27 November 2023 PT.San Xiong Steel kembali terjadi kecelakaan kerja yang di alami atas nama Burhan merupakan bagian tungku pada saat kerja sift 2 yaitu Malam hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





