DPR Dipenuhi Selebritas, Revisi UU Pemilu Dianggap Solusi

DPR Dipenuhi Selebritas, Revisi UU Pemilu Dianggap Solusi

Polemik artis jadi anggota DPR munculkan wacana revisi UU Pemilu demi reformasi politik-Ilustrasi: Canva-

MEDIALAMPUNG.CO.ID  – Wacana revisi Undang-Undang Pemilu kembali mencuat dan kali ini menuai perhatian publik setelah sorotan tajam mengarah pada maraknya artis yang terpilih menjadi anggota DPR.

Isu ini memunculkan perdebatan tentang kualitas parlemen dan sistem seleksi calon legislatif di Indonesia.

Pemerintah melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, tengah mempersiapkan revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu

Rencana ini didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang mendorong perubahan sistem pemilu agar lebih terbuka dan demokratis. 

BACA JUGA:Rekomendasi Obat Luka Jatuh dari Motor agar Cepat Kering di Apotek

Salah satu poin pentingnya adalah penghapusan ambang batas pencalonan (threshold), yang selama ini dinilai menghambat keragaman representasi politik.

Isu keterwakilan publik semakin menguat ketika dominasi selebritas di kursi parlemen disorot. 

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem yang ada: apakah sistem ini masih menempatkan kualitas dan kapasitas sebagai syarat utama, atau justru lebih mengedepankan popularitas semata?

Di sisi lain, Fraksi Golkar menanggapi isu ini dengan menekankan bahwa hak untuk memilih dan dipilih adalah milik semua warga negara, tanpa memandang latar belakang profesi. 

BACA JUGA:Jam Tangan Omega Elegan yang Wajib Anda Miliki Tahun Ini

Bagi mereka, keberadaan artis di parlemen tidak bisa serta merta disalahkan, karena proses seleksi tetap berada di tangan partai politik dan pilihan akhir ada pada pemilih.

Namun, pemerintah tampaknya ingin mendorong reformasi yang lebih mendasar. 

Presiden Prabowo telah menegaskan pentingnya membuka akses politik seluas mungkin bagi seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya bagi mereka yang punya modal besar atau ketenaran. 

Dengan kata lain, sistem politik harus memberikan ruang lebih adil bagi individu yang memang memiliki kompetensi dan dedikasi dalam bidang legislasi dan kebijakan publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: