Barang Bukti Hasto Masih Dianalisis, KPK Terus Buru Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijemput pengacaranya untuk menghirup udara bebas, Jumat malam, 1 Agustus 2025.-Foto Harian Disway/Raka Denny-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, seiring masih berlanjutnya analisis terhadap sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita.
Langkah ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada 2019, yang menyeret nama buronan Harun Masiku.
Meskipun Hasto telah bebas dari proses hukum setelah menerima amnesti dari pemerintah, KPK terus melanjutkan penyelidikan terhadap jejak korupsi yang melibatkan tersangka lain dalam perkara ini.
Barang bukti berupa ponsel, buku catatan, dan flashdisk milik Hasto sebelumnya diamankan penyidik saat pemeriksaan berlangsung pada pertengahan 2024.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pria yang 15 Kali Cabuli Remaja Laki-Laki di Bandar Lampung
Hingga awal Agustus 2025, tim penyidik masih melakukan penelaahan mendalam atas dokumen serta perangkat yang disita.
Dari hasil analisis tersebut, penyidik akan menentukan apakah masih dibutuhkan klarifikasi lanjutan dari pihak Hasto atau tidak.
Jika ditemukan hal-hal yang dinilai relevan dan dapat memperkuat proses hukum, pemanggilan ulang bisa saja dilakukan kapan pun.
Di sisi lain, perburuan terhadap Harun Masiku, yang menjadi salah satu tokoh kunci dalam kasus ini, tetap berlanjut.
BACA JUGA:Nadya Hutagalung Minta Anak-anaknya Tidak Memiliki Anak, Apa Alasannya?
KPK menggandeng aparat penegak hukum lain dalam proses pelacakan, baik dari tingkat nasional hingga internasional, guna mempersempit ruang gerak buron tersebut yang sudah lama menghilang dari pantauan publik.
Meski Hasto tak lagi menjadi subjek utama perkara setelah proses hukum terhadapnya dihentikan, barang bukti yang diamankan masih dianggap memiliki potensi nilai informasi tinggi dalam mengungkap jaringan suap di lingkaran politik nasional.
Terkait status barang bukti itu sendiri, KPK belum memastikan kapan pengembalian dilakukan.
Lembaga antirasuah itu memilih untuk mendalami terlebih dahulu seluruh isi dan keterkaitannya dengan penyidikan yang berjalan, demi memastikan tidak ada bukti penting yang luput dari perhatian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





