Terdaftar DTKS Dipastikan Terima KIS BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan--
Medialampung.co.id – Dinas Sosial (Dinsos), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), memastikan seluruh masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan masuk dalam kepesertaan kartu indonesia sehat (KIS) BPJS Kesehatan.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, dr. Edwin H. Ma’as, mengaku sesuai aturan dari Kemensos, masyarakat peserta KIS BPJS Kesehatan harus masuk dalam DTKS Kemensos.
“Sebenarnya aturan itu sudah berlaku sejak tahun 2020 lalu, tapi mulai tahun ini akan diterapkan di Kabupaten Pesbar, sehingga warga yang tidak masuk dalam DTKS tapi menjadi peserta KIS BPJS kesehatan tidak bisa lagi memanfaatkan program ini,” kata dia.
Dijelaskannya, penerapan aturan itu telah disampaikan ke seluruh peratin di kabupaten setempat, hal itu agar disampaikan ke masyarakat, sehingga jangan kaget jika KIS yang selama ini digunakan tidak bisa dimanfaatkan lagi.
“Kami sudah sampaikan kepada peratin di seluruh pekon agar melakukan pendataan kepada warga terkait pemberlakuan aturan itu, jika ada warga yang menjadi peserta KIS tapi tidak terdaftar dalam DTKS maka harus dimasukkan ke dalam DTKS,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan kebijakan itu sebagai upaya dari pemerintah agar masyarakat peserta KIS BPJS Kesehatan tepat sasaran dan merupakan warga yang kurang mampu.
“Kita akan terus mengupayakan agar penerapan kebijakan itu dapat berlangsung maksimal, sehingga masyarakat yang memanfaatkan program itu benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang tergolong tidak mampu namun tidak bisa menggunakan KIS BPJS Kesehatan untuk keperluan berobat, maka bisa datang langsung ke Dinsos Pesbar untuk dilakukan perbaikan.
“Kita upayakan pemanfaatkan KIS ini benar-benar tepat sasaran, sehingga masyarakat yang menggunakannya memang berasal dari warga tidak mampu,” tandasnya. (ygi/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




