Disdikbud Pesbar Masih Proses Persiapan PPDB
Medialampung.co.id — Dalam rangka persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) minta agar satuan pendidikan membuat Prosedur Operasi Standar (POS) atau dokumen sejenis yang memuat mekanisme PPDB yang berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan keputusan Bupati tentang zonasi dan kuota maksimal PPDB tahun pelajaran 2022/2023.
Kabid Pendidikan Dasar, PAUD dan PNFI, Erik Putra AR, S.Pd., mendampingi Plt. Kadisdikbud Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., mengaku terkait PPDB itu kini masih dalam proses, bahkan sebelumnya Disdikbud Pesbar telah menyampaikan surat edaran ke seluruh satuan pendidikan di Kabupaten setempat.
“Surat edaran terkait PPDB sudah disampaikan ke satuan pendidikan, salah satunya terkait dengan prosedur operasi standar PPDB, dan sebagainya,” katanya, Senin (21/3).
Dijelaskannya, untuk jadwal PPDB sekolah Negeri (TK, SD, SMP) dilaksanakan pada Juni 2022 mendatang mulai dari pengumuman PPDB yakni 13-21 Juni 2022, PPDB jalur Zonasi 22-28 Juni 2022, jalur Afirmasi 29-30 Juni 2022. Sedangkan, untuk PPDB jalur pindah tugas orangtua 1-4 Juli 2022, dan jalur prestasi 5-7 Juli 2022.
“Sedangkan, untuk pengumuman peserta didik diterima yakni tanggal 11 Juli 2022, pendaftaran ulang 18 Juli 2022, laporan PPDB ke Disdikbud 25 Juli 2022,” jelasnya.
Sementara itu, kata Erik, jadwal PPDB sekolah swasta yakni pengumuman pada tanggal 13-21 Juni 2022, PPDB 22-28 Juni 2022, seleksi PPDB 29 Juni-4 Juli 2022, pengumuman peserta didik diterima 11 Juli 2022, pendaftaran ulang juga sama dengan sekolah negeri yakni 18 Juli 2022 dan laporan ke Disdikbud 25 Juli 2022.
“Karena itu persiapan untuk pelaksanaan PPDB di satuan pendidikan se-Pesbar ini diharapkan bisa maksimal dan tidak ada kendala. Karena itu harus benar-benar diawasi secara maksimal oleh pengawas sekolah,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




