4.551 Warga Pesbar Terdaftar Sebagai Penerima BPUM

4.551 Warga Pesbar Terdaftar Sebagai Penerima BPUM

Medialampung.co.id - Dinas Koperasi, UKM, Perindusterian dan Perdagangan (Diskoperindag), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat terdapat 4.551 warga di kabupaten setempat terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.

Kabid Koperasi dan UKM, Muhammad Irsyad., mengatakan berdasarkan surat yang diterima dari pemerintah pusat, tercatat 4.551 warga terdaftar sebagai penerima BPUM tahun 2021 dari 7.041 orang yang diusulkan sebelumnya.

“Sekitar 60 persen usulan yang kita sampaikan tahun ini ke pemerintah pusat terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM itu, dimana pengambilan dan bantuan dapat dilakukan langsung di Bank BRI,” kata dia.

Dijelaskannya, bagi masyarakat yang pernah mendaftar dalam program BPUM itu agar dapat langsung melakukan pengecekan melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum, jika terdaftar sebagai penerima agar segera melapor ke BRI.

“Melalui laman website tersebut masyarakat yang pernah mendaftar sebagai penerima bantuan dapat melakukan pengecekan, karena tidak ada pemberitahuan resmi siapa saja yang terdaftar sebagai penerima melainkan harus melakukan pengecekan sendiri,” jelasnya.

Menurutnya, batas waktu penyaluran bantuan tersebut hingga 31 Desember mendatang, jika lewat dari batas waktu tersebut maka akan hangus dan tidak bisa disalurkan lagi.

“Tapi, kalau masyarakat telah melakukan pengecekan dan terdaftar maka bisa langsung datang ke Bank BRI untuk melapor, nanti akan diberikan jadwal waktu pengambilan bantuan itu,” terangnya.

Ditambahkannya, penyaluran bantuan itu hanya dilakukan satu kali dalam setahun, jumlah dana bantuan yang disalurkan sebesar Rp1,2 juta, jumlah itu lebih sedikit dari bantuan yang disalurkan tahun lalu.

“Masih ada waktu bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, karena jika sudah lewat dari tahun 2021 maka tidak bisa diproses lagi,” tandasnya. (ygi/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: