284 Bidang Tanah Aset Pemkab Pesbar Belum Bersertifikat
Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) secara bertahap akan mensertifikatkan seluruh aset milik pemerintah daerah, terutama aset tidak bergerak.
Kabid Akuntansi dan Aset Daerah, Unzir, S.Pd., mendampingi kepala BPKAD Pesbar, I Nyoman Setiawan, S.E, M.M., mengaku hingga kini masih ada beberapa aset daerah khususnya bidang tanah yang belum memiliki sertifikat, sehingga persoalan sertifikat aset itu tetap menjadi perhatian Pemkab setempat.
“Pembuatan sertifikat aset bidang tanah milik Pemkab Pesbar akan dilaksanakan secara bertahap, karena berkaitan dengan kondisi anggaran yang akan disiapkan daerah,” katanya, Jumat (23/4).
Sebab, kata dia, dalam pembuatan sertifikat aset bidang tanah itu dipastikan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Meski begitu dirinya berharap seluruh aset terutama aset bidang tanah milik Pemkab Pesbar telah bersertifikat. Karena dalam pembuatan sertifikat aset itu sangat penting, salah satunya sebagai dokumen kepemilikan Pemkab Pesbar.
“Meski akan dilakukan secara bertahap, pembuatan sertifikat bidang tanah milik Pemkab Pesbar itu tidak ada kendala, serta semua bidang tanah bisa selesai di sertifikasi,” jelasnya.
Sementara itu, kata dia, secara keseluruhan untuk total aset bidang tanah milik Pemkab Pesbar hingga kini mencapai 364 bidang tanah dengan total nilai sebesar Rp160.698.500.080,-. Dari jumlah bidang tanah itu yang telah memiliki sertifikat terdapat 80 bidang tanah dengan nilai Rp28.953.598.010,-, dan untuk aset bidang yang belum bersertifikat hingga kini ada 284 bidang tanah dengan nilai Rp131.744.902.070,-.
“Kemudian, untuk rencana pembuatan sertifikat di tahun anggaran 2021 ini sebanyak 40 bidang tanah dengan nilai Rp9.877.623.240,- dan pembuatan sertifikat yang masih proses di BPN ada 18 bidang tanah dengan nilai aset Rp2.268.207.620,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




