KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Kartel Pinjol dengan 97 Perusahaan Terlapor
Sidang KPPU bahas dugaan kartel fintech P2P Lending dengan jumlah terlapor terbanyak sepanjang sejarah-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan kartel di sektor layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau Fintech P2P Lending.
Sidang yang berlangsung di kantor pusat KPPU Jakarta ini mencatat sejarah baru karena melibatkan 97 pelaku usaha sebagai terlapor, jumlah terbanyak dalam satu perkara KPPU.
Perkara bernomor 05/KPPU-I/2025 tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan perjanjian penetapan harga yang merugikan konsumen.
Keistimewaan sidang ini terlihat dari keterlibatan seluruh sembilan anggota KPPU yang duduk sebagai Majelis Komisi untuk menangani kasus besar ini.
BACA JUGA:Banjir Hujatan, Film ‘Merah Putih: One For All’ Tidak Tayang di Lampung
Agenda perdana mencakup pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh tim investigator KPPU, yang meneliti aktivitas perusahaan fintech anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selama periode 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025.
Sejumlah perusahaan fintech besar yang termasuk terlapor antara lain PT Amartha Mikro Fintek, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, PT Danai, PT Kredivo, dan PT Modalku, bersama 92 perusahaan lainnya.
KPPU telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan LDP bagi terlapor yang tidak hadir serta pemeriksaan alat bukti.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap iklim persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen di industri fintech Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




