PKPU Ditolak, Dahlan Iskan Tempuh Gugatan Perdata dan Judicial Review
Boyamin menilai PKPU gagal bukan akhir, justru awal perjuangan hak dividen Dahlan Iskan-Foto Istimewa-
BACA JUGA:Semburan Lumpur Gegerkan Warga Rawajitu Timur Diduga Akibat Gas Biogenik
Dengan demikian, meski permohonan PKPU telah resmi ditolak, konflik hukum antara Dahlan Iskan dan Jawa Pos belum berakhir.
Langkah perdata dan judicial review yang segera diajukan berpotensi membuka babak baru perseteruan dua pihak yang pernah berada di satu meja redaksi itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




