Viral! Aksi Toyota Calya Terobos Dua Gerbang Tol di Depok, Polisi Turun Tangan
Rekaman dashcam ungkap aksi tailgating di tol Depok-Foto dok/istimewa-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sebuah video menghebohkan jagat media sosial karena hasil rekaman melalui dashcam itu memperlihatkan sebuah mobil Toyota Calya berwarna putih yang melakukan aksi nekat dengan menerobos dua gerbang tol tanpa membayar.
Kejadian ini berlangsung di ruas Tol Cinere–Jagorawi, tepatnya di pintu Tol Cisalak 1 dan Cimanggis 2, wilayah Depok, Jawa Barat.
Dalam video yang viral sejak Jumat (20 Juni 2025), mobil dengan nomor polisi B 2829 UIL terekam memanfaatkan celah ketika palang tol terbuka untuk kendaraan di depannya, lalu langsung melaju dengan sangat rapat tanpa membayar.
Aksi ini dikenal sebagai tailgating yakni teknik membuntuti kendaraan lain secara ekstrem agar sensor tol tidak menutup palang yang memungkinkan mobil kedua bisa lolos tanpa transaksi.
BACA JUGA:Intip Mesin dan Fitur Gahar Ranger Raptor Raptor Siap Taklukkan Medan Berat Tanpa Ampun
Tak hanya sekali, pengemudi tersebut mengulangi aksinya saat keluar tol. Ia kembali membuntuti kendaraan di depannya secara ekstrem di gerbang keluar Tol Cimanggis 2, membuatnya lolos dari sistem pembayaran otomatis untuk kedua kalinya.
Selain melanggar hukum, tindakan tailgating seperti ini sangat berbahaya. Jika kendaraan yang ada di depan secara tiba-tiba berhenti atau melambat maka potensi terjadinya musibah tabrakan dari belakang sangat tinggi.
Dalam kasus ini, pengemudi jelas tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Menurut data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), praktik tailgating masuk dalam kategori pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana maupun denda administratif.
BACA JUGA:Pengusaha Tekstil Geram, Pemerintah Tolak Rekomendasi BMAD untuk Benang Filamen Asal China
Meski belum ada data resmi jumlah kerugian negara dari insiden ini, praktik serupa dilaporkan menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah per tahun secara nasional karena menghindari tarif tol.
Menanggapi kejadian ini, PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT), selaku pengelola ruas Tol Cinere–Jagorawi, menyatakan sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku dan menindak sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini setiap gerbang tol sudah dilengkapi oleh kamera pengawas dan sensor kendaraan, bahkan kami juga sudah menyerahkan hasil rekaman dan data kendaraan kepada pihak kepolisian,” ujar perwakilan CCT dalam pernyataan resminya.
Selain itu, kini pihak Kepolisian Lalu Lintas juga menyatakan sedang mengusut pelaku berdasarkan nomor plat kendaraan yang terekam dalam video. Bila terbukti bersalah, pengemudi bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2005 tentang Jalan Tol yang menyebutkan bahwa setiap pengguna jalan wajib membayar tarif tol.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





