Mulai 2026 Nasabah Asuransi Wajib Tanggung 10 Persen Biaya Berobat
Aturan baru OJK mewajibkan co-payment 10% untuk semua nasabah asuransi kesehatan-Ilustrasi freepik.com-
BACA JUGA:Apakah Tilang Elektronik Berlaku untuk Pejalan Kaki? Ini Faktanya!
Dewan ini terdiri atas dokter-dokter spesialis yang akan berperan dalam memberikan masukan terhadap kebijakan pelayanan medis yang disediakan perusahaan.
Keberadaan DPM diharapkan mampu meningkatkan kualitas utilization review, terutama terkait efektivitas pengobatan dan evaluasi perkembangan layanan medis terbaru.
Tak hanya itu, perusahaan asuransi juga diberi keleluasaan untuk melakukan repricing atau penyesuaian premi dan kontribusi berdasarkan riwayat klaim peserta pada saat pembaruan polis.
Ini berarti, semakin tinggi klaim yang diajukan, semakin besar pula potensi kenaikan premi saat perpanjangan.
BACA JUGA:China dan Indonesia Resmikan Laboratorium Bersama Targetkan 3.000 Paten Global hingga 2030
Sebagai upaya penguatan proses seleksi peserta, aturan baru juga mensyaratkan adanya medical check up (MCU) bagi calon pemegang polis individu.
Pelaksanaan pemeriksaan ini akan menyesuaikan dengan kebijakan underwriting masing-masing perusahaan, serta mempertimbangkan usia dan hasil kuesioner kesehatan calon peserta.
Dengan berbagai kebijakan ini, OJK berharap industri asuransi kesehatan Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat tanpa membebani sistem pembiayaan kesehatan secara keseluruhan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




