Apakah Tilang Elektronik Berlaku untuk Pejalan Kaki? Ini Faktanya!

Apakah Tilang Elektronik Berlaku untuk Pejalan Kaki? Ini Faktanya!

Pejalan kaki tetap bisa kena sanksi meski tak terjaring kamera ETLE-Ilustrasi Pixabay.com-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Belakangan ini media sosial tengah diramaikan oleh isu yang menyebutkan bahwa pejalan kaki bisa dikenai tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Bahkan kini banyak warganet mempertanyakan kebenaran informasi itu hingga menimbulkan keresahan.

Menanggapi isu yang berkembang itu pihak kepolisian pun memberikan klarifikasi resmi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyatakan bahwa informasi yang menyebut pejalan kaki akan dikenai ETLE tidak benar.

BACA JUGA:Damkarmat Kota Bandar Lampung, Siagakan Personil Menghadapi Cuaca Kemarau

Ia menegaskan, sistem ETLE saat ini hanya digunakan untuk merekam dan menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, bukan oleh pejalan kaki.

"ETLE itu fungsinya hanya untuk menggambarkan kondisi jalan, termasuk aktivitas di jalan raya. Kamera akan menangkap gambar pelanggaran yang dilakukan kendaraan bermotor. Untuk pejalan kaki, saat ini belum ada penerapan ETLE," jelas Komarudin, dikutip dari Antara, Jumat (30 Mei 2025).

Pernyataan ini disampaikan Komarudin dalam wawancara di salah satu kanal YouTube yang kemudian ramai dibahas di berbagai platform digital.

Meskipun belum dikenai tilang elektronik, bukan berarti pejalan kaki bebas dari aturan hukum di jalan raya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur secara jelas hak dan kewajiban pejalan kaki dalam Pasal 131 dan 132, yaitu:

BACA JUGA:Polisi Terjunkan 343 Personel Amankan Aksi Bela Palestina di Bandar Lampung

Pasal 131: 

Pejalan kaki berhak atas trotoar tempat penyeberangan dan fasilitas pendukung pejalan kaki lainnya.

Mereka juga ternyata berhak mendapat prioritas ketika menyeberang di tempat yang sudah ditentukan.

Jika fasilitas belum tersedia, pejalan kaki diperbolehkan menyeberang di tempat lain asalkan tetap mengutamakan keselamatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: