Penyebab Saldo KKS Gagal Cair di Lampung Utara, Mayoritas Terindikasi Judi Online

Penyebab Saldo KKS Gagal Cair di Lampung Utara, Mayoritas Terindikasi Judi Online

Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Imam Hanafi-Foto Hasan-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Lampung Utara mengeluhkan saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tampak masuk namun gagal dicairkan. 

Fenomena ini menimbulkan kebingungan karena bantuan sosial seharusnya dapat ditarik secara normal, tetapi justru menunjukkan saldo kosong atau terblokir.

Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Imam Hanafi, mengungkapkan bahwa sebagian besar penyebab gagalnya pencairan bukan semata karena kelayakan penerima, melainkan karena terindikasi penyalahgunaan kartu untuk transaksi yang tidak diizinkan.

“Bantuan mereka ada namun tidak dapat dicairkan, karena rata-rata penerima bantuan terindikasi perjudian online dan terlibat pemesanan di akun Shopee yang tidak dibayarkan,” ujar Imam Hanafi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 17 November 2025.

BACA JUGA:7 Kelompok Tani di Lampung Utara Terima Bantuan Hewan Ternak dari Aspirasi DPR dan Pemerintah Pusat

Ia menegaskan bahwa KKS bukan kartu transaksi umum. KKS hanya diperuntukkan bagi penerimaan bantuan sosial, bukan untuk transfer, belanja, maupun aktivitas online lainnya.

Dalam penjelasannya, Imam Hanafi menegaskan kembali aturan penggunaan KKS yang seringkali disalah pahami oleh sebagian penerima bantuan.

“Untuk pemegang atau penerima bantuan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ini tidak dapat digunakan untuk transfer atau belanja, karena KKS khusus untuk penerimaan bantuan,” jelasnya.

Dinas Sosial Lampung Utara mencatat banyak aduan terkait program PKH, BPNT, hingga BLT yang tidak bisa dicairkan akibat status kartu terblokir. Penyebab utama berkaitan dengan aktivitas mencurigakan yang tidak sesuai peruntukan.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Terima Audiensi Kepala Kantor Imigrasi, Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Permasalahan saldo tidak bisa dicairkan bukan hanya soal kesalahan penerima, tetapi juga terkait proses koreksi data melalui sistem SIKS-NG. 

Perbaikan data dilakukan oleh operator kelurahan/desa, pendamping sosial, atau langsung melalui Dinas Sosial.

Saat ini pihak dinas masih menunggu laporan lengkap dari desa dan kelurahan untuk mengetahui data mana saja yang terblokir. 

Diperkirakan pada Desember mendatang seluruh data akan terlihat dengan jelas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: