Sat Pol PP Lampung Utara Siap Tertibkan Reklame Liar di Taman Sahabat
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Disiplin ASN Sat Pol PP Lampung Utara, Melky Yulizar--
BACA JUGA:Estimasi Cicilan KUR BRI 2025 untuk Pinjaman Rp200 Juta
Penolakan tersebut mengacu pada Perda Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2014–2034, khususnya pasal yang mengatur zonasi permukiman, serta Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung terkait batas garis sempadan jalan.
Berdasarkan aturan, garis sempadan di lokasi RTHP Ramah Anak Taman Sahabat harus 2,5 meter dari tepi jalan atau pagar.
Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Saprullah, menegaskan pihaknya juga telah menyiapkan surat teguran kepada perusahaan pemilik reklame.
“Secepatnya kita berikan teguran dan panggil pemilik perusahaannya karena izin tidak pernah diterbitkan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




