Ketua DPRD Lampung Utara Siap Fasilitasi Aksi Damai Tolak Armada Batu Bara

Ketua DPRD Lampung Utara Siap Fasilitasi Aksi Damai Tolak Armada Batu Bara

Jalan lintas Sumatera di Lampung Utara rusak parah akibat dilintasi armada truk batu bara, warga minta tindakan nyata-Foto Hasan-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi aksi damai penolakan operasional armada batu bara yang digelar oleh Gerakan Masyarakat Lampung Utara (GEMAS-LU). 

Aksi ini merupakan bentuk protes atas kerusakan jalan yang semakin parah akibat aktivitas truk batu bara yang melintasi jalur utama masyarakat.

Menurut Yusrizal, tuntutan warga adalah hal yang wajar dan harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa DPRD siap memfasilitasi segala bentuk aspirasi masyarakat, apalagi jika menyangkut perbaikan infrastruktur yang menyentuh langsung kehidupan publik.

"Apa yang menjadi tuntutan oleh Gerakan Masyarakat Lampung Utara (GEMAS-LU), DPRD Lampung Utara selalu siap dan memfasilitasi, apalagi aksi itu demi perbaikan jalan untuk masyarakat," ujar Yusrizal pada Minggu, 27 Juli 2025.

BACA JUGA:18 Desa di Bukit Kemuning Gelar Aksi Damai Tolak Armada Batu Bara

Sebelumnya, sebanyak 300 lebih warga dari 18 desa di Kecamatan Bukit Kemuning hingga Belambangan Pagar menggelar aksi damai di Desa Muara Aman pada Jumat, 25 Juli 2025. 

Aksi tersebut berlangsung tertib dan mendapat perhatian dari berbagai unsur, termasuk Wakapolres Lampung Utara, Kasat Intelkam Polres Lampura, dan perwakilan Kodim 0412/LU.

Aksi yang diinisiasi GEMAS-LU ini dipimpin oleh tokoh masyarakat seperti Pirhan, Syahbudin Hasan, dan Ade Firmansyah. 

Mereka menyuarakan keresahan warga terhadap kerusakan jalan yang parah, suara bising kendaraan, hingga bahaya akibat seringnya truk batu bara pecah ban di area pemukiman.

BACA JUGA:4 Polisi Dilaporkan ke Propam, Kapolres Lampung Utara: Penangkapan Sesuai Prosedur

Dalam orasinya, Syahbudin Hasan menegaskan bahwa aksi ini bukan bermuatan politik melainkan murni dorongan dari keresahan warga. 

“Kegiatan ini mutlak dari masyarakat. Kurang lebih sebanyak 300 lebih orang hadir sebagai perwakilan desa untuk menyampaikan keluhan atas kerusakan jalan yang parah, bergelombang, serta bisingnya kendaraan pengangkut batu bara, terutama saat terjadi pecah ban di tengah pemukiman,” ujarnya tegas.

Selain menyuarakan keresahan, GEMAS-LU juga menyertakan dasar hukum atas tuntutan mereka. Mereka merujuk pada sejumlah regulasi yang dinilai sudah dilanggar oleh para pengusaha angkutan batu bara, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
  • Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tata Cara Angkutan Tambang
  • Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045/0228/V.13/2023 yang membatasi standar muatan angkutan batu bara maksimal 8 ton

BACA JUGA:Rencana Revitalisasi Terganggu, 15 Rolling Door Kios Pasar Dekon Kotabumi Hilang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: