Parkir Liar di Samping RS Candimas Kotabumi Dikeluhkan Warga
Lahan parkir liar RS Candimas penuh mobil dan ganggu akses jalan warga sekitar--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Keberadaan parkir liar di samping Rumah Sakit Candimas Medical Center Kotabumi menuai keresahan warga.
Selain dianggap merusak estetika kota, aktivitas parkir tersebut juga diduga ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Perhubungan Lampung Utara.
Permasalahan ini disebut sudah berlangsung selama satu setengah tahun tanpa kejelasan tindakan dari pihak terkait.
Mobil-mobil yang terparkir memenuhi area samping rumah sakit, bahkan hingga menutup gang yang menjadi akses warga sekitar.
BACA JUGA:Kejari Lampung Utara Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pupuk dan RSD Ryacudu
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Anom Sauni, menegaskan bahwa lokasi parkir di rumah sakit tersebut tidak memiliki izin resmi.
"Parkiran Rumah Sakit Candimas Medical Center Kotabumi itu tidak ada izin dari Dinas Perhubungan. Selain tidak memiliki izin, parkiran itu juga tidak menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemda," ujar Anom saat dikonfirmasi medialampung.co.id, Selasa (8 Juli 2025).
Anom juga menyebutkan bahwa pihak rumah sakit belum pernah menyampaikan permohonan izin resmi atau berkoordinasi dengan pihak Dishub mengenai operasional parkir tersebut.
"Lahan parkir itu tidak pernah meminta izin terlebih dahulu ke Dinas Perhubungan Lampung Utara," tambahnya.
BACA JUGA:SK PPPK Lampung Utara Belum Terbit, Kasus Pemalsuan Dokumen Jadi Kendala
Pantauan medialampung.co.id menunjukkan bahwa area parkir liar dipenuhi deretan mobil yang terparkir tidak beraturan.
Kondisi ini mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga yang melintas, terutama karena jalur tersebut juga merupakan akses umum.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada kejelasan mengenai status legalitas area parkir tersebut, apakah termasuk zona parkir resmi yang wajib dikenakan karcis atau bukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




