Enggan Bayar Pajak, Puluhan Gedung Sarang Walet di Lampung Utara Belum Ganti IMB

Enggan Bayar Pajak, Puluhan Gedung Sarang Walet di Lampung Utara Belum Ganti IMB

Kabid Pelayanan Perizinan Non Perizinan Irawan Jekso-Foto Hasan-

BACA JUGA:Puluhan Gedung Sarang Walet di Lampura Tak Bayar Pajak dan Tak Berizin Lingkungan

Rendahnya kepatuhan pengusaha sarang walet terhadap perizinan dan perpajakan sempat menjadi sorotan Komisi II DPRD Lampura.

Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Fadli, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Banpenda untuk menelusuri akar permasalahan.

“Kami ingin mengetahui apakah karena produksi memang minim atau karena pengusaha tidak patuh,” ujarnya, Jumat (9 Mei 2025).

Fadli juga mendorong penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap pengusaha yang tidak menunjukkan itikad baik, termasuk menyarankan tindakan tegas seperti penyegelan bangunan.

BACA JUGA:Absen 2 Tahun, Oknum PNS Kominfo Lampura Diberhentikan dan Harus Kembalikan Rp38 Juta

“Kalau tidak patuh, jangan ragu untuk bertindak. Ini menyangkut penerimaan daerah,” tegasnya.

Fadli juga menyoroti keberadaan gedung sarang walet di lokasi tidak wajar, seperti di kawasan Pasar Dekon, yang menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Menghadapi situasi ini, Banpenda bersama Satpol PP membuka kemungkinan menyegel bangunan usaha walet yang tidak mengantongi izin dan enggan membayar pajak.

“Penyegelan bisa dilakukan jika pengusaha tidak menunjukkan itikad baik,” tegas Adi Awang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: