Pendapatan Lampung Barat Pada APBD Perubahan Naik Rp10 Miliar

Pendapatan Lampung Barat Pada APBD Perubahan Naik Rp10 Miliar

--

BACA JUGA:392 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Krakatau di Pesisir Barat

Selanjutnya, belanja Tidak Terduga sebesar Rp2,7 miliar lebih dan Belanja Transfer sebesar Rp169 miliar lebih. 

Belanja tersebut mengalami perubahan pada Rancangan Perubahan APBD Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 menjadi sebesar Rp1,005 triliun lebih atau bertambah sebesar 2,55% terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp720 miliar lebih dan belanja modal sebesar Rp113 miliar lebih. 

Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1,6 miliar lebih dan Belanja Transfer sebesar Rp169 miliar lebih.

"Dengan rencana Pendapatan Daerah sebesar Rp977 miliar lebih dan Belanja Daerah sebesar Rl1,005 triliun lebih maka dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023 terdapat Anggaran Defisit," sebutnya.

BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Barat Bakal Kenakan Seragam Dinas Senilai Rp63 Juta Lebih

"Dimana sebelum perubahan defisit sebesar Rp13,7 miliar lebih dan beruba menjadi sebesar Rp28,2 miliar lebih atau mengalami kenaikan sebesar Rp14,5 miliar lebih," bebernya.

Lebih lanjut Nukman mengungkapkan, untuk menutupi defisit tersebut digunakan pembiayaan netto sebesar Rp28,2 miliar lebih yang bersumber dari penerimaan pembiayaan yang semula sebesar Rp33,6 miliar lebih mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp48,1 miliar lebih. 

"Penambahan tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp14,5 miliar lebih sesuai dengan Laporan Keuangan Tahun 2022," kata dia.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp19,9 miliar lebih yang digunakan untuk penyertaan modal sebesar Rp2 miliar dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar Rp 17,9 miliar lebih tidak mengalami perubahan. 

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Kaget 18 September 2023 Hingga Rp 55 Ribu, Klik Linknya Disini!

"Sedangkan untuk belanja daerah, selain melakukan pergeseran dan penataan anggaran juga dilakukan perubahan belanja untuk memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait